- Kerugian keuangan negara
- Suap-menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
- Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
- Saksi yang membuka identitas pelapor
Penyebab Terjadinya Korupsi
1. Aspek Individu Pelaku korupsi
Apabila dilihat dari segi si pelaku korupsi, sebab dia melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadarannya untuk melakukan.
Sebab-sebab seseorang terdorong untuk melakukan korupsi antara lain sebagai berikut:
Baca Juga:Dugaan Korupsi BBM, Pegawai UPTD Pengelolaan Sampah Magelang Disanksi Potong Gaji
- Sifat tamak manusia
- Moral tak kuat menghadapi godaan
- Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup yang wajar
- Kebutuhan hidup yang mendesak
- Gaya hidup konsumtif
- Malas atau tidak mau bekerja keras
- Ajaran agama kurang diterapkan secara benar
2. Aspek Organisasi
Organisasi yang menjadi korban korupsi atau di mana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi. Penyebabnya adalah:
- Kurang adanya teladan dari pemimpin
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar
- Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang
- Kelemahan sistem pengendalian manajemen
- Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam
3. Aspek Masyarakat Tempat Individu dan Organisasi Berada
- Nilai-nilai yang berlaku di masyarakat ternyata kondusif untuk terjadinya korupsi korupsi mudah timbul karena nilai-nilai yang berlaku di masyarakat kondusif untuk terjadinya hal itu.
- Masyarakat kurang menyadari bahwa yang paling dirugikan oleh setiap praktik korupsi adalah masyarakat sendiri.
- Masyarakat kurang menyadari bahwa masyarakat sendiri terlibat dalam setiap praktik korupsi.
- Masyarakat kurang menyadari bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi hanya akan berhasil kalau masyarakat ikut aktif melakukannya.
Dampak Korupsi
Korupsi berdampak sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara karena telah terjadi kebusukan, ketidakjujuran, dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Penyimpangan anggaran yang terjadi akibat korupsi telah menurunkan kualitas pelayanan negara kepada masyarakat.
1. Tingkat makro: penyimpangan dana masyarakat ke dalam kantong pribadi telah menurunkan kemampuan negara untuk memberikan hal-hal yang bermanfaat untuk masyarakat, seperti: pendidikan, perlindungan lingkungan, penelitian, dan pembangunan.
2. Tingkat mikro: korupsi telah meningkatkan ketidakpastian adanya pelayanan yang baik dari pemerintah kepada masyarakat.
Baca Juga:Mengendus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Magelang
Dampak korupsi yang lain berupa: