"Tapi yang jelas saya di sini [Mapolsek Godean] seperti saya berada di pesantren. Saya sudah sholat taubat nasuha, ini pelajaran saya yang terakhir dan selamanya. Karena anak saya sebentar lagi mau skripsi. Jadi biar anak saya fokus skripsinya," imbuh P lagi.
Menurut P, hasil penjualan atas motor yang ia curi digunakan untuk operasional menjual tokek emas. Tersangka merupakan mediator antara penjual dan pembeli tokek emas di luar Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tercatat, ia pernah memediasi penjualan tokek emas ke Purwokerto, Jember, Semarang, Purwodadi.
Mencuri motor dan menjualnya sejak April 2021, P mengaku butuh uang banyak untuk bertemu para calon pembeli yang berada di luar daerah tadi.
Baca Juga:Tinggalkan PSS Sleman, Irfan Bachdim Latihan dengan Persis Solo Jawab Penasaran Publik
"Sehingga saya terpaksa mencuri motor," kata dia.
Menjadi mediator penjualan jual tokek emas, ia mendapatkan hasil yang tidak main-main. Misalnya saja kala memediasi penjualan tokek emas di Kapanewon Tempel, tokek dijual seharga Rp300 juta.
"Yang Rp150 juta untuk pemilik, yang Rp150 juta untuk mediator karena menggunakan prinsip SS atau Sigar Semangka. Karena ada tiga mediator, saya dapat Rp50 juta," sebut P.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia warga Kalurahan Sidokarto, Kapanewon Godean, harus mendekam di ruang tahanan Polsek Godean.
Ia diduga telah mencuri sejumlah sepeda motor dari sedikitnya tujuh titik area parkir masjid di Kabupaten Sleman dan Kota Jogja.
Baca Juga:Pulang ke Rumah, Dirut PSS Sleman Pastikan Super Elja Tidak Pindah Homebase
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo menjelaskan, usai mendapat laporan dari masyarakat, jajarannya menyelidiki kasus tersebut kemudian memeriksa korban dan saksi-saksi.