Curi Ponsel di Toko Souvenir, Terapis Pijat di Jogja Diringkus Polisi

Pria yang bekerja sebagai terapis pijat dan bekam itu melancarkan akrinya saat kondisi toko sepi.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 09 November 2021 | 17:13 WIB
Curi Ponsel di Toko Souvenir, Terapis Pijat di Jogja Diringkus Polisi
Seorang tersangka pencurian dan pemberatan berinisial IR (peci putih) digelandang petugas polisi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (9/11/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Nasib seorang terapis pijat asal Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja terancam berakhir di jeruji besi. Pria berinisial IR diringkus kepolisian karena terbukti mencuri dua buah handphone dengan total nominal Rp21.300.000, di sebuah toko souvenir Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Jogja.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Oktober 2021 lalu.

"Terjadi tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pelaku. Ia melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Andhyka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (9/11/2021).

Andhyka mengatakan, pria yang bekerja sebagai terapis pijat dan bekam itu melancarkan akrinya saat kondisi toko tersebut sepi. Pada waktu bersamaan pintu toko terbuka.

Baca Juga:Motor Karyawan Hilang Dimalingi, Atta Halilintar Tak Terima: Kecuriannya Itu di Rumah Ini

"Tersangka datang untuk beristirahat sebentar di depan toko. Saat istirahat, tersangka melihat pintu terbuka. Selanjutnya masuk ke dalam dan menemukan dua buah handphone," ujar dia.

Kondisi toko yang sepi dimanfaatkan tersangka untuk mengambil dua handphone itu. Selanjutnya IR berpura-pura istirahat di depan toko, selanjutnya langsung kabur.

"Posisi korban saat itu sedang istirahat, ketika terbangun dan mencari handphone sudah tidak ada. Selanjutnya melaporkan ke kepolisian," ujar dia.

Dalam mengejar pelaku, polisi mendapat petunjuk dari cctv yang ada di dekat toko. Melihat ada kesesuaian motor yang digunakan tersangka, petugas menduga pencurian dilakukan oleh IR.

"Setelah mendapat petunjuk lalu kami mencari tersangka. Dan saat penggeledahan, dua handphone yang berciri-ciri yang disebutkan korban sesuai. Kemudian kami bawa pelaku ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih dalam," katanya.

Baca Juga:Waspada! Pencurian Motor di Gresik Modus Pinjam Buat Ambil Uang ke ATM

Andhyka mengatakan bahwa motif pelaku sendiri adalah untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Hasil terapis pijat yang dilakukan tidak membantu IR saat situasi seperti ini.

"Ini pertama kali yang dilakukan tersangka. Alasannya mencuri karena desakan ekonomi dan akan menjual hasil curiannya itu. Namun apa yang dilakukan tersangka tetap salah," katanya.

Satu buah handphone Samsung S21 Ultra dan Vivo Y91 senilai Rp21,3 juta menjadi barang bukti. Selain itu satu motor milik tersangka juga menjadi barang bukti kasus tersebut.

Atas perbuatan IR, dirinya dikenai Pasal 363 Jo pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan minimal 5 tahun," terang Andhyka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak