Dua Bulan Terakhir Polda DIY Ungkap 28 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tersangka 35 Orang

Ada dua kasus yang cukup menonjol dibanding yang lain.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 November 2021 | 10:40 WIB
Dua Bulan Terakhir Polda DIY Ungkap 28 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tersangka 35 Orang
Pengungkapan peredaran narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja jaringan antarprovinsi di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba pada periode bulan September sampai dengan Oktober 2021. Tercatat ada 35 tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan giat ini dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda DIY.

"Jadi pada periode bulan September dan Oktober, Polda DIY telah berhasil mengungkap 28 kasus (penyalahgunaan narkoba) dengan 35 tersangka," kata Yuli kepada awak media, di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021).

Diakui Yuli memang diperlukan waktu yang cukup lama terkait dengan pengungkapan sejumlah kasus tersebut. Terlebih beberapa kasus ternyata memiliki jaringan lintas provinsi.

"Ada yang lintas provinsi sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa sampai dengan kepada orang terakhir jaringannya karena melibatkan berbagai macam wilayah yang ada di sini," ungkapnya.

Dalam medio dua bulan terakhir itu, kata Yuli, selain mengamankan puluhan tersangka ada pula sejumlah barang bukti yang disita. Mulai dari jenis sabu, pil-pil keras ilegal hingga ganja.

Yuli merinci barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah 39,04 gram sabu, lalu ada 4.291 gram ganja, 4.976 gram tembakau gorila. Masih ditambah pula dengan 745.079 pil trihexylpenidyl, 168.750 butir pil tramadol dan 383.000 butir pil nova dan DMP.

Namun memang ada dua kasus yang cukup menonjol dibanding yang lain. Pasalnya dua kasus itu melibatkan jaringan lintas provinsi.

Pertama terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja jaringan antara provinsi. Tercatat ada sebanyak 9 orang yang diamankan dengan barang bukti ganja seberat 4 kilogram lebih.

"Tentang pengungkapan narkotika jenis ganja. Ini orang-orang dari Jogja, Jawa Barat, Jawa Timur dan Medan. Ada 9 tersangka yang berkaitan dengan penyalahgunaan ganja," terangnya.

Lalu kedua, terkait peredaran obat keras ilegal lintas dalam jaringan provinsi. Setidaknya ada delapan orang tersangka yang diamankan bersama dengan barang bukti sebanyak 1.388.150 butir obat keras ilegal yang berhasil disita.

Secara khusus Yuli mengimbau kepada semua pihak terkhusus orang tua untuk bisa memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat-obatan keras ilegal tersebut.

"Kita berharap kepada siapapun orang tua betul-betul mengawasi anaknya terutama dalam hal penyalahgunaan obat. Siapapun diawasi. Cek kalau perlu dompet, tasnya ada obat-obatan atau tidak. Kalau ada berarti itu disalahgunakan," imbau Yuli.

"Bagi yang masih bermain dengan obat-obatan seperti tolong hentikan. Jangan rusak generasi muda atau bahkan yang tua. Usaha yang halal saja, kita tidak ingin penerus bangsa rusak dengan hal-hal semacam ini," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini