Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang

Ini adalah jaringan peredaran obat keras ilegal yang bertransaksi di wilayah Yogyakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jakarta Timur.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 November 2021 | 18:38 WIB
Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang
Pengungkapan jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sebanyak delapan orang berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda DIY setelah terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi. Dari tangan semua tersangka itu total ada sebanyak 1.388.150 butir obat keras ilegal yang berhasil disita.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan bahwa kedelapan tersangka itu tidak saling mengenal. Pasalnya selama ini para tersangka hanya bertransaksi lewat media sosial dan jasa ekspedisi pengiriman saja. 

“Ini adalah jaringan yang bertransaksi di wilayah Yogyakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jakarta Timur. Terbagi dalam 6 laporan polisi dari 7 Oktober hingga 23 Oktober,” kata Bakti kepada awak media, di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021).

Bakti merinci pengungkapan kasus jaringan obat ilegal ini bermula dari tersangka berinisial ZLD dan PP. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Sleman

Baca Juga:Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan Terkait Korban Pinjol di Jogja

"Pertama ditangkap pada tanggal 7 Oktober, ZLD dan PP ditangkap di Sinduadi, Mlati, Sleman beserta barang bukti pil warna putih dengan huruf Y. Diamankan 17 botol berisikan 17 ribu pil trihexyphindyl," tuturnya.

Dari interograsi yang dilakukan, kedua tersangka itu mengaku telah mendapatkan pil tersebut dari tersangka lain yakni HDR warga Langkat Sumatera Utara. Dari HDR menuntut kepada tersangka selanjutnya yakni IRD di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Dari tangan IRD diamankan barang bukti sebanyak 9.270 strip trihexyphindyl yang masing-masing berisi 10 butir. Serta sebanyak 336 bungkus pil nova dengan masing-masing 1.000 butir. 

IRD ternyata tidak sendiri, dalam kesempatan yang sama ada tersangka AEP yang turut diamankan. Kedua tersangka kemudian mengaku memperoleh obat-obatan ilegal itu dari tersangka lain yakni AJW warga Bekasi, Jawa Barat. 

"AJW juga berhasil diamankan. Lalu penyidikan terus berkembang setelah mengaku mendapatkan obat keras ilegal dari tersangka RLD dan SMT," ungkapnya.

Baca Juga:Detik-detik Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

Tersangka RLD dan SMT sendiri kemudian berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 640 ribu butir trihex, 168.750 tramadol, 24 ribu pil hexymer. 

"Semua barang bukti tersabut ada di dalam mobil, total barang bukti ada 800 butir lebih,” sambungnya.

Disampaikan Bakti, saat ini penyidikan masih dilakukan. Mengingat masih ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AM.

Tersangka AM masih ditelusuri keberadaannya karena yang bersangkutan diketahui menjadi pemasok atau penyuplai obat-obatan keras ilegal tersebut kepada SMT.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti Yusriani menjelaskan bahwa transaksi secara online yang dilakukan para tersangka bertujuan untuk menutupi jejak mereka. Tersangka terakhir yang diamankan SMT dan RLD sendiri bahkan hanya menaruh obat-obatan ilegal itu di dalam sebuah mobil.

“Jadi mobil ini berada di dekat rumah tersangka tapi di lokasi parkiran umum. Barang bukti selalu ada disitu, tidak turun kemana-mana. Nanti dipaketkan kalau ada permintaan. Langsung dikirim dengan mobil itu,” jelas Erma.

Atas perbuatannya ini delapan tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang sama yakni Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Junti Pasal 55 Ayat 91 angka 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 Miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak