SuaraJogja.id - Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyebut sejauh ini belum ada korban pinjaman online (pinjol) yang berasal dari wilayah DIY. Meski begitu pihaknya tetap menunggu laporan dari masyarakat jika memang ada korban dari pinjol ilegal itu.
"Kita masih menunggu. Kalau dalam waktu satu dua minggu ini belum ada (laporan)," kata Yuli kepada awak media di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).
Yuli menuturkan, pihak kepolisian tetap membuka aduan terkait pinjol ilegal tersebut. Terlebih bagi masyarakat Jogja apabila terjerat kasus itu disarankan untuk segera melapor.
Baca Juga:Puluhan Debt Collector Pinjol di Yogyakarta yang Sering Teror Warga Tiba di Bandung
"Saat ini kita sedang menunggu laporan-laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan pinjol. Jadi kalau ada masyatakat yang merasa menjadi korban pinjol silakan bisa datang ke Polda (DIY) ataupun ke Polres," tuturnya.
Disarankan Yuli, jika memang ada masyarakat yang hendak melapor lebih baik konsultasi terlebih dulu ke jajaran terkait. Agar bisa lebih diarahkan dalam pembuatan laporan.
"(Bagi yang akan lapor) bisa terlebih dahulu konsultasi ke piket reskrim supaya nanti bisa dengan mudah diarahkan untuk pembuatan laporan polisinya," ujarnya.
Konsultasi itu diperlukan agar nanti pelapor atau yang bersangkutan bisa lebih tersusun dalam menyampaikan peristiwa yang dialaminya.
"Kenapa harus konsultasi karena supaya nanti yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya untuk bisa dituangkan dalam laporan polisi," sambungnya.
Baca Juga:Detik-detik Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Jl. Prof. Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam.
- 1
- 2