SuaraJogja.id - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Jl. Prof. Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam.
Dari pantauan SuaraJogja.id di lokasi penggerebekan pada Jumat (15/10/2021), sekitar pukul 11.34 WIB sudah tidak terlihat ada aktivitas dari dalam kantor. Kendati begitu, masih terlihat satu mobil polisi yang terparkir di depan pintu gerbang kantor.
Garis polisi sudah terlihat mengelilingi halaman parkir depan gedung kantor. Puluhan sepeda motor para pegawai juga masih ada di dalam halaman kantor.
Baca Juga:Gerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Orang Sudah Dibawa ke Polda Jabar
Salah seorang juru parkir yang berada di sekitar lokasi, Nugroho mengaku sudah tahu bahwa bangunan tersebut memang dimanfaatkan untuk kantor pinjol.
"Iya itu kantor pinjaman online. Tahu karena saya setiap hari di sini. Saya parkir ini, ya lama-lama banyak yang kenal dengan karyawan-karyawannya itu," kata Nugroho kepada awak media, Jumat (15/10/2021).
Bahkan ia juga sempat menduga bahwa kantor pinjol itu tidak resmi atau ilegal.
"Ya menurut saya ilegal karena enggak ada logonya," sambungnya.
Nugroho menyebutkan, sebelum dimanfaatkan untuk pinjol, bangunan itu dulunya adalah bekas kantor bank. Bangunan bank itu kemudian diketahui sudah tidak aktif sejak satu dua tahun belakangan.
Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Polda DIY dan Jabar Malam-Malam Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
"Dulu digunakan untuk bangunan bank. Bekas bank," ujarnya.