Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, Juru Parkir: Sudah Beroperasi Setengah Tahun

Nugroho menyebutkan, sebelum dimanfaatkan untuk pinjol, bangunan itu dulunya adalah bekas kantor bank.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:39 WIB
Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, Juru Parkir: Sudah Beroperasi Setengah Tahun
Kondisi kantor pinjaman online di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Jumat (15/20/2021) siang. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Jl. Prof. Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam.

Dari pantauan SuaraJogja.id di lokasi penggerebekan pada Jumat (15/10/2021), sekitar pukul 11.34 WIB sudah tidak terlihat ada aktivitas dari dalam kantor. Kendati begitu, masih terlihat satu mobil polisi yang terparkir di depan pintu gerbang kantor.

Garis polisi sudah terlihat mengelilingi halaman parkir depan gedung kantor. Puluhan sepeda motor para pegawai juga masih ada di dalam halaman kantor.

Baca Juga:Gerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Orang Sudah Dibawa ke Polda Jabar

Salah seorang juru parkir yang berada di sekitar lokasi, Nugroho mengaku sudah tahu bahwa bangunan tersebut memang dimanfaatkan untuk kantor pinjol.

"Iya itu kantor pinjaman online. Tahu karena saya setiap hari di sini. Saya parkir ini, ya lama-lama banyak yang kenal dengan karyawan-karyawannya itu," kata Nugroho kepada awak media, Jumat (15/10/2021).

Bahkan ia juga sempat menduga bahwa kantor pinjol itu tidak resmi atau ilegal.

"Ya menurut saya ilegal karena enggak ada logonya," sambungnya.

Nugroho menyebutkan, sebelum dimanfaatkan untuk pinjol, bangunan itu dulunya adalah bekas kantor bank. Bangunan bank itu kemudian diketahui sudah tidak aktif sejak satu dua tahun belakangan.

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Polda DIY dan Jabar Malam-Malam Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

"Dulu digunakan untuk bangunan bank. Bekas bank," ujarnya.

Setelah bangunan tiga lantai itu kosong, kata Nugroho baru fungsinya dialihkan sebagai kantor pinjol tersebut. Setidaknya pinjol itu beroperasi sejak setengah tahun ini.

"Setengah tahun ada (pinjol beroperasi). Dari awal tahun ini kira-kira," tuturnya.

Sepengetahuan Nugroho, karyawan yang bekerja di kantor pinjol itu juga tidak sedikit. Diperkirakan ada hingga 80an orang karyawan yang bekerja di sana.

Biasanya kantor tersebut akan mulai ramai ketika jam kerja dari pagi hingga sore hari.

"Pagi jam 8.30 WIB itu (karyawan) datang. Selesai minimal jam 17.00 WIB, sampai paling malam jam 19.00 WIB," ungkapnya.

Sebelumnya, Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Jl. Prof. Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam.

Setidaknya terdapat 83 orang yang berhasil diamankan dalam penggrebekan ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman kegiatan pinjol ilegal ini dapat diungkap setelah Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang terjerat pinjol.

"Tiga hari yang lalu, Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang berinisial TM yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," kata Arief.

Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jabar lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga ditemukan bahwa aktivitas pinjol itu dioperasikan dari kantor yang berada di Jogja itu.

"Dari pengembangan itu kami menemukan dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku ini diduga berasal dari daerah yang sedang kami lakukan penggerebekan dan pengungkapan (Jogja) bersama dengan jajaran Direktorat kriminal khusus Polda DIY," ujarnya.

Dari dalam kantor polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ada, ponsel, laptop hingga komputer yang diduga dimanfaatkan oleh para pegawai di kantor itu untuk menjalankan aktivitas pinjol ilegal itu.

"Kemudian kami amankan 105 PC, 105 handphone dan kami amankan juga beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak