- DPRD DIY memprotes keras pemotongan dana desa 58,03% oleh pemerintah pusat yang dialihkan ke program Koperasi Desa Merah Putih.
- Ketua Komisi A DPRD DIY menyatakan pengurangan dana desa mengancam pembangunan infrastruktur dasar dan program sosial prioritas.
- Pemda DIY terbatas kemampuannya menutupi kekurangan dana karena ruang fiskal daerah dan Danais mengalami penurunan signifikan.
SuaraJogja.id - Kebijakan pemerintah pusat untuk mengurangi alokasi dana desa dan mengalihkannya sebagian besar ke program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai protes keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
Pemangkasan dana desa yang mencapai 58,03 persen ini dinilai tidak bijak dan berpotensi besar menghambat laju pembangunan yang selama ini telah berjalan di tingkat desa.
Infrastruktur dasar dan pelayanan publik yang menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat desa kini terancam menjadi korban.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dengan tegas menyatakan bahwa dana desa seharusnya menjadi prioritas utama untuk memperkuat infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat desa.
Baca Juga:Trans Jogja Terancam? Subsidi Dipangkas, Bus Jadi Billboard Berjalan
"Desa butuh pembangunan, desa butuh dana untuk pemberdayaan masyarakat. Tidaklah bijak kalau kemudian dana desa direduksi. Harapannya minimal kembali seperti semula, syukur-syukur bisa naik," tandas Eko di Yogyakarta, Selasa (24/2/2026).
Baginya, desa dan kelurahan adalah garda terdepan dalam pelayanan publik sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi rakyat yang harus terus didukung.
Dampak paling nyata dari pengurangan dana desa ini, menurut Eko, akan langsung terasa pada sektor infrastruktur. Jalan desa, jalan usaha tani, akses antar sekolah, hingga penghubung pasar merupakan kebutuhan riil yang setiap hari dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas ekonomi.
"Infrastruktur desa itu bukan proyek mewah. Jalan untuk pertanian, jalan antar sekolah, antar pasar, itu kebutuhan dasar. Kalau dana desa dikurangi, yang pertama terdampak ya pembangunan seperti itu," tegasnya.
Kondisi jalan yang berlubang atau rusak bukan hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga secara langsung menekan produktivitas pertanian dan usaha kecil yang menjadi nadi perekonomian desa.
Baca Juga:Trans Jogja Terancam! Subsidi Dipangkas, Layanan Bisa Berkurang?
Pembangunan desa sangat bergantung pada akses infrastruktur yang layak, dan pemangkasan dana ini jelas menjadi pukulan telak.
Selain infrastruktur, dana desa dan dukungan anggaran daerah juga terbukti efektif dalam intervensi sosial yang krusial. Eko mencontohkan keberhasilan Kota Yogyakarta dalam menurunkan angka stunting.
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp45 miliar pada tahun 2025, angka stunting berhasil ditekan dari 14,8 persen pada Desember 2024 menjadi 8,4 persen di tahun 2025.
"Artinya intervensi itu nyata. Kalau sekarang dana desa dikurangi, tentu kita khawatir program-program prioritas seperti ini ikut terganggu," ungkapnya.
Capaian ini menjadi bukti konkret bahwa dana yang dialokasikan langsung ke desa dan kelurahan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Eko menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah DIY memang berupaya menutup kekurangan ini dengan mengalokasikan dana dari provinsi, termasuk melalui Dana Keistimewaan (Danais) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk kabupaten/kota.
Tahun ini, alokasi untuk pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan mencapai Rp52,56 miliar, dengan masing-masing kelurahan menerima Rp120 juta.
Namun, ruang fiskal daerah juga sedang tertekan. Pembahasan KUAPPAS ke RAPBD 2026 menunjukkan penurunan signifikan sekitar Rp753 miliar, dan Danais pun mengalami pemangkasan dari Rp1,581 triliun.
"Yang bisa kita lakukan hari ini adalah menambah dari provinsi. Tapi kemampuan kita terbatas. Karena itu pemerintah pusat harus mempertimbangkan kembali agar dana desa kembali di angka semula," ujarnya.
Terkait pengalihan sebagian anggaran untuk program KDMP, Eko meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa DPRD DIY tidak menolak program pemberdayaan ekonomi, tetapi jangan sampai kebijakan baru justru mengorbankan kebutuhan dasar desa yang lebih mendesak.
Apalagi, sejak diberlakukan pada tahun 2014, dana desa di DIY dinilai semakin tertib dalam tata kelola, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dengan pengawasan berlapis dari aparat maupun masyarakat.
"Program pusat silakan saja berjalan. Tapi sebaiknya tidak mengganggu dana desa. Infrastruktur desa masih banyak yang perlu dibenahi. Jangan sampai yang dikorbankan justru kepentingan masyarakat desa," imbuhnya, menekankan pentingnya menjaga prioritas pembangunan di tingkat paling bawah.
Kontributor : Putu Ayu Palupi