Pengakuan Teman Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Baru Sehari Kerja Malah Digerebek

Suga menuturkan bahwa temannya yang berinisial RP itu bekerja sebagai call center di kantor tersebut.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 11:25 WIB
Pengakuan Teman Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Baru Sehari Kerja Malah Digerebek
Kantor pinjaman online yang digerebek polisi di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam.

Salah seorang teman karyawan yang bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut, Suga Pradana, mengaku datang ke lokasi berniat untuk menjemput seorang temannya itu. Sebab, temannya itu baru sehari berkerja di kantor itu.

"Nunggu teman, katanya hari pertama kerja lembur sampai jam 7, tapi ini kok sampai jam 9 belum pulang makanya datang ke sini," kata Suga kepada awak media di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:Penggerebekan Beruntun Usai Jokowi Soroti Pinjol: Cerita Korban yang Diancam Diculik

Suga menuturkan bahwa temannya yang berinisial RP itu bekerja sebagai call center di kantor tersebut. Ia mengaku tidak tahu kalau ternyata tempat RP bekerja adalah pinjol ilegal.

"(Teman) kerja sebagai call center. Baru hari ini kerja. Kemarin katanya sih kerja di (perusahaan) finance legal sama salah satu finance untuk kredit handphone, ternyata kok malah pinjol," tuturnya.

Namun memang, kata Suga, ada hal yang janggal dengan pekerjaan RP itu. Pasalnya temannya itu tidak merasa mencari atau bahkan memasukkan lowongan pekerja tetapi tiba-tiba dipanggil interview.

"Senin kemarin ada panggilan interview, padahal tidak pernag apply tapi dapta panggilan. Mau (berangkat interview) karena iseng habis lulus (kuliah) ada kesempatan (kerja) dicoba saja," ungkapnya.

Di dalam interview itu, disebutkan Suga, temannya dibilang akan bekerja untuk klien dari salah satu pinjol legal. Setelah interview, RP juga diberi target dalam pekerjaannya dan salah satunya tugasnya berkaitan dengan cara mengancam klien.

Baca Juga:Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, 23 Aplikasi Tidak Terdaftar OJK

"Dikasih tahu hanya target bekerja, katanya perhari 10 juta target penagihan utang tugasnya. Langsung dikasih 2 perdana (nomor) baru. Satu buat ngancam gitu, lalu yang satu buat fix yang sudah bayar gitu," tuturnya.

Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Jl. Prof. Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam.

Setidaknya terdapat 86 orang yang berhasil diamankan dalam penggrebekan ini.

"Kami amankan di TKP ini kami amankan 83 orang operator dalam tanda petik depkolektor. 2 HRD dan 1 manajer," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman kepada awak media di lokasi kejadian, Kamis (14/10/2021).

Dari dalam kantor polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ada, ponsel, laptop hingga komputer yang diduga dimanfaatkan oleh para pegawai di kantor itu untuk menjalankan aktivitas pinjol ilegal itu.

"Kemudian kami amankan 105 PC, 105 handphone dan kami amankan juga beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana," ujarnya.

Dari penggerebekan itu diketahui ada sebanyak 23 aplikasi yang dijalankan dari kantor tersebut. Dari jumlah tersebut semuanya tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari catatan yang kami dapatkan ada 23 aplikasi di mana dari 23 aplikasi ini semuanya tidak terdaftar di OJK itu yang pertama," ucapnya.

Namun, kata Arief, terdapat satu aplikasi yang terdaftar di OJK. Hal itu bertujuan hanya untuk mengelabui orang-orang kantor pinjol ilegal itu agar bisa beroperasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini