Pengakuan Teman Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Baru Sehari Kerja Malah Digerebek

Suga menuturkan bahwa temannya yang berinisial RP itu bekerja sebagai call center di kantor tersebut.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 11:25 WIB
Pengakuan Teman Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Baru Sehari Kerja Malah Digerebek
Kantor pinjaman online yang digerebek polisi di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Dari penggerebekan itu diketahui ada sebanyak 23 aplikasi yang dijalankan dari kantor tersebut. Dari jumlah tersebut semuanya tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari catatan yang kami dapatkan ada 23 aplikasi di mana dari 23 aplikasi ini semuanya tidak terdaftar di OJK itu yang pertama," ucapnya.

Namun, kata Arief, terdapat satu aplikasi yang terdaftar di OJK. Hal itu bertujuan hanya untuk mengelabui orang-orang kantor pinjol ilegal itu agar bisa beroperasi.

Baca Juga:Penggerebekan Beruntun Usai Jokowi Soroti Pinjol: Cerita Korban yang Diancam Diculik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak