SuaraJogja.id - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan dari penggerebekan itu diketahui ada sebanyak 23 aplikasi yang dijalankan dari kantor tersebut. Dari jumlah tersebut semuanya tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dari catatan yang kami dapatkan ada 23 aplikasi di mana dari 23 aplikasi ini semuanya tidak terdaftar di OJK itu yang pertama," kata Arief kepada awak media di lokasi kejadian, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga:Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Polda DIY dan Jabar Amankan 86 Orang
Namun, kata Arief, terdapat satu aplikasi yang terdaftar di OJK. Hal itu bertujuan hanya untuk mengelabui orang-orang kantor pinjol ilegal itu agar bisa beroperasi.
"Yang kedua satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja seolah-olah ini adalah legal. Satu aplikasi pinjol yang terdaftar itu adalah One Hope," tuturnya.
Kepolisian juga masih mendalami lebih lanjut terkait dengan sistem pinjol itu.
"Nanti kami akan dalami dan pemeriksaan lanjut, sekali lagi mohon waktu ini adalah rilis awal dulu TKP bersama dengan teman-teman dari Direktorat reserse kriminal khusus Polda DIY," tegasnya.
Ditanya mengenai jumlah korban yang terjerat pinjol ilegal ini, Arief menyebut masih akan mendalami lebih lanjut.
Baca Juga:Dari Laporan Korban Pinjol, Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
"Masih didalami, akan disampaikan dalam rilis resmi di Polda Jawa Barat. Malam ini kita adakan olah TKP dulu secara maksimal jadi belum bisa kami berikan penjelasan lebih mendalam dan mendetail," pungkasnya.