SuaraJogja.id - Polda DIY menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada Kamis (14/10/2021) malam.
Berdasarkan pengamatan SuaraJogja.id di lapangan, sejumlah aparat kepolisian sudah berjaga di lokasi sejak pukul 21.05 WIB malam. Dari luar tidak tampak ada aktivitas di dalam bangunan berwarna putih dan merah itu.
Hanya terlihat puluhan sepeda motor yang terparkir di halaman depan kantor tersebut. Pintu kantor pun tertutup rapat begitu juga jendela yang terlihat ditutup dari dalam.
Baca Juga:Ruko di Sleman Digerebek Polisi, Diduga Kantor Pinjol Ilegal
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan bahwa pinjol ilegal yang digerebek kali ini berada di sebuah ruko yang berlokasi di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.
"Ini adalah kerja sama yang dilakukan oleh Polda Jabar Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY," kata Yuli kepada awak media di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, kegiatan pinjol ilegal ini dapat diungkap setelah Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang terjerat pinjol.
"Tiga hari yang lalu, Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang berinisial TM yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," kata Arief.
Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jabar lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ditemukan bahwa aktivitas pinjol itu dioperasikan dari kantor yang berada di Jogja itu.
Baca Juga:Pinjol Ilegal Tagih Hutang Ancam Gambar Porno, Yusri Yunus: Kami Kenakan Pasal Pornografi
"Dari pengembangan itu kami menemukan dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku ini diduga berasal dari daerah yang sedang kami lakukan penggerebekan dan pengungkapan (Jogja) bersama dengan jajaran Direktorat kriminal khusus Polda DIY," ujarnya.