- Sebanyak 142 pekerja di Kabupaten Bantul mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang pertengahan tahun 2026 akibat efisiensi hingga berakhirnya kontrak.
- Disnakertrans Bantul berupaya mencegah PHK melalui dialog dengan perusahaan serta memberikan pendampingan hukum bagi pekerja yang mengalami perselisihan.
- Pemerintah mengoptimalkan pelatihan di Balai Latihan Kerja untuk membekali korban PHK dengan keterampilan baru agar mendapatkan pekerjaan kembali.
SuaraJogja.id - Ratusan pekerja di Kabupaten Bantul harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan mata pencaharian sepanjang 2026. Hingga pertengahan tahun, sedikitnya 142 orang tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat berbagai faktor, mulai dari efisiensi perusahaan hingga berakhirnya masa kontrak.
Di tengah meningkatnya jumlah pekerja terdampak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul berupaya memperkuat pendampingan agar para korban PHK tidak kehilangan harapan untuk kembali bekerja. Salah satu langkah yang dioptimalkan adalah pemanfaatan Balai Latihan Kerja (BLK) guna meningkatkan keterampilan dan membuka peluang kerja baru.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan PHK yang terjadi tahun ini dipicu oleh beragam kondisi di masing-masing perusahaan.
"PHK yang terjadi pada tahun ini disebabkan oleh berbagai faktor sesuai kondisi masing-masing perusahaan. Alasannya ada yang habis kontrak, efisiensi, mengundurkan diri, dan pensiun," kata Rina dikutip dari ANTARA pada Selasa (30/6/2026).
Baca Juga:Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
Meski demikian, Disnakertrans tidak hanya berfokus pada penanganan setelah PHK terjadi. Pemerintah daerah juga terus mengajak perusahaan mencari berbagai alternatif agar pengurangan tenaga kerja dapat dihindari.
"Dalam pertemuan dengan forum perusahaan, kami sampaikan apabila perusahaan mengalami kesulitan ekonomi akibat dinamika situasi dan kondisi yang ada, maka kami mendorong agar semaksimal mungkin melakukan berbagai upaya supaya tidak terjadi PHK," ujarnya.
Selain itu, Disnakertrans Bantul tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menelusuri kasus pekerja yang mengundurkan diri apabila terdapat dugaan pemutusan hubungan kerja secara terselubung.
"Kami akan segera melakukan koordinasi terlebih dulu dengan provinsi untuk memastikannya," kata Rina.
Sebagai langkah jangka pendek, Disnakertrans menyediakan pendampingan bagi pekerja yang menghadapi perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan agar hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses penyelesaian sengketa.
Baca Juga:Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
Sementara dalam jangka panjang, pemerintah mengoptimalkan layanan penempatan tenaga kerja sekaligus memperluas kesempatan kerja melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PTKPK).
Upaya peningkatan kompetensi juga diperkuat melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Melalui berbagai program pelatihan, korban PHK diharapkan dapat memperoleh keterampilan baru yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja maupun menjadi bekal untuk memulai usaha secara mandiri.
"Kami juga melakukan peningkatan pelatihan dan produktivitas kerja melalui Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja," pungkas Rina.
Dengan langkah tersebut, Disnakertrans Bantul berharap pekerja yang terdampak PHK tidak hanya mendapatkan pendampingan saat kehilangan pekerjaan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk bangkit, memperoleh pekerjaan baru, atau menciptakan sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan.