Gerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Orang Sudah Dibawa ke Polda Jabar

Kebanyakan pegawai yang terlibat dalam kantor pinjol ilegal itu baru bekerja beberapa hari saja.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:02 WIB
Gerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Orang Sudah Dibawa ke Polda Jabar
Kondisi kantor pinjaman online di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Jumat (15/20/2021) siang. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam.

Dari pantauan SuaraJogja.id di lokasi penggerebekan pada Jumat (15/10/2021), sekitar pukul 11.34 WIB sudah tidak terlihat ada aktivitas dari dalam kantor. Kendati begitu masih terlihat satu mobil polisi yang terparkir di depan pintu gerbang kantor.

Garis polisi sudah terlihat mengelilingi halaman parkir depan gedung kantor. Puluhan sepeda motor para pegawai juga masih ada di dalam halaman kantor.

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Polda DIY dan Jabar Malam-Malam Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menuturka bahwa sebanyak 83 orang yang diduga terlibat dalam pinjol ilegal tersebut telah dibawa ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Tadi pagi jam 3 sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti dibawa. Dengan menggunakan kendaraan dari Polda DIY dan dikawal dari personel Polda DIY dan personel Polda Jabar," kata Yuli kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).

Yuli menuturkan bahwa kebanyakan pegawai yang terlibat dalam kantor pinjol ilegal itu baru bekerja beberapa hari saja. Bahkan sebelumnya diketahui ada salah satu pegawai yang baru bekerja satu hari saja.

"Karyawannya ada yang baru dua hari (kerja), ada yang sudah satu bulan," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata Yuli, para pekerja menerima gaji kisaran Rp2,1 juta. Ia menyebut bahwa para pekerja itu tidak hanya berasal dari DIY saja tetapi juga dari luar daerah.

Baca Juga:Pengakuan Teman Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Baru Sehari Kerja Malah Digerebek

"Ada yang saya tanya gajinya berapa, ada yang bilang Rp 2,1 juta ada yang belum gajian," ungkapnya.

Sebelumnya, Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar beserta dengan Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada Kamis (14/20/2021) malam.

Setidaknya terdapat 86 orang yang berhasil diamankan dalam penggerebekan ini.

"Kami amankan di TKP ini kami amankan 83 orang operator dalam tanda petik depkolektor. 2 HRD dan 1 manajer," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman kepada awak media di lokasi kejadian, Kamis (14/10/2021).

Kondisi kantor pinjaman online di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Jumat (15/20/2021) siang. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Kondisi kantor pinjaman online di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Jumat (15/20/2021) siang. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Dari dalam kantor polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ada, ponsel, laptop hingga komputer yang diduga dimanfaatkan oleh para pegawai di kantor itu untuk menjalankan aktivitas pinjol ilegal itu.

"Kemudian kami amankan 105 PC, 105 handphone dan kami amankan juga beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana," ujarnya.

Dari penggerebekan itu diketahui ada sebanyak 23 aplikasi yang dijalankan dari kantor tersebut. Dari jumlah tersebut semuanya tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari catatan yang kami dapatkan ada 23 aplikasi di mana dari 23 aplikasi ini semuanya tidak terdaftar di OJK itu yang pertama," ucapnya.

Namun, kata Arief, terdapat satu aplikasi yang terdaftar di OJK. Hal itu bertujuan hanya untuk mengelabui orang-orang kantor pinjol ilegal itu agar bisa beroperasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini