Gerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Orang Sudah Dibawa ke Polda Jabar

Kebanyakan pegawai yang terlibat dalam kantor pinjol ilegal itu baru bekerja beberapa hari saja.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:02 WIB
Gerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Orang Sudah Dibawa ke Polda Jabar
Kondisi kantor pinjaman online di Jl Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Jumat (15/20/2021) siang. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Dari penggerebekan itu diketahui ada sebanyak 23 aplikasi yang dijalankan dari kantor tersebut. Dari jumlah tersebut semuanya tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari catatan yang kami dapatkan ada 23 aplikasi di mana dari 23 aplikasi ini semuanya tidak terdaftar di OJK itu yang pertama," ucapnya.

Namun, kata Arief, terdapat satu aplikasi yang terdaftar di OJK. Hal itu bertujuan hanya untuk mengelabui orang-orang kantor pinjol ilegal itu agar bisa beroperasi.

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Polda DIY dan Jabar Malam-Malam Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak