PT Jasa Raharja DIY Beri Hak Santunan Korban Kecelakaan Rombongan Pengantin di Sragen

Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.

Eleonora PEW
Kamis, 11 November 2021 | 21:02 WIB
PT Jasa Raharja DIY Beri Hak Santunan Korban Kecelakaan Rombongan Pengantin di Sragen
PT Jasa Raharja DIY Beri Hak Santunan Korban Kecelakaan Rombongan Pengantin di Sragen - (SuaraJogja.id/HO-Jasa Raharja)

SuaraJogja.id - Kecelakaan maut rombongan pengantin penumpang kendaraan bernopol K-8835-GC dan AB-1404-UN dengan PO Bus Rela AD-7147-OA terjadi di jalan Solo-Purwodadi Km 33 Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah, kamis (11/11/2021).

Penumpang KBM K-8835-GC Muh Reza Alfarizqi mengalami meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Kamis siang, Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul melalui Galih Tanugraha Saputra dengan semangat core Value Akhlak bergerak cepat merespons kejadian tersebut berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja Sragen, Jawa Tengah dan perangkat desa setempat.

Mereka mendatangi rumah ahli waris di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Ahli waris korban merupakan orang tua korban, yang bernama Heru Prayitno.

Baca Juga:Korban Kecelakaan Bus di Demak Ijo Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Galih turut prihatin atas musibah kecelakaan tersebut dan menyerahkan santunan kepada ayah korban.

Korban terjamin Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017. Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul Arnold Dwi Novrianto menyampaikan pesan kepada masyarakat di sekitar rumah duka bahwa keselamatan berlalu lintas adalah prioritas utama.

"Jangan diabaikan dan jangan melanggar. Pastikan berdoa sebelum berkendara. Pastikan kondisi fisik kita sehat dan prima dan pastikan kendaraan kita memenuhi standar (ban, lampu, spion), serta pastikan dokumen kita lengkap. SIM Wajib punya dan wajib kompeten, STNK harus teridentifikasi dan masa berlakunya masih aktif. Apabila PKB / SWDKLLJ sudah habis masa berlakunya, segera ke Kantor SAMSAT terdekat atau melalui kanal pembayaran yg tersedia, dan memanfaatkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB dan SWDKLLJ, terakhir sampai 31 Desember 2021," kata Agus Doto Pitono saat bertemu warga di sekitar rumah duka.

Baca Juga:Kecelakaan Karambol Bus versus 2 Mobil dan Motor di Sragen, 1 Orang Tewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak