Bocah di Kulon Progo Dilarikan ke RS Usai Dipukuli Kerabat dan Didorong dari Atas Tebing

Bocah asal Kulon Progo tersebut juga sempat alami kekerasan fisik

Galih Priatmojo
Rabu, 08 Desember 2021 | 20:14 WIB
Bocah di Kulon Progo Dilarikan ke RS Usai Dipukuli Kerabat dan Didorong dari Atas Tebing
Bocah di Kulon Progo alami kekerasan fisik yang dilakukan kerabatnya. Ia bahkan dilarikan ke RS usai didorong hingga jatuh dari atas tebing oleh kerabatnya.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif kasus kekerasan terhadap anak ini. Sejumlah saksi termasuk saksi korban telah mereka periksa namun belum mendapatkan kesimpulan pemicu dari kekerasan fisik tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C dari Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 72 juta.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Kenalan Laki-laki di Medsos, Perempuan Asal Kulon Progo Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak