SuaraJogja.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 berlanjut dengan pemanggilan empat saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/12/2021).
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY, hari ini bertempat di Kantor BPK Perwakilan Yogyakarta, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Empat saksi, yaitu ASN di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Eddy Wahyudi, Ahmad Edi Zuhaidi selaku Direktur PT Eka Madra Sentosa, Mochamad Amin Agustyono dari pihak swasta, dan Heri Sukamto selaku Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang DIY dan kuasa KSO PT Duta Mas Indah-PT Permata Nirwana Nusantara KSO.
KPK sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Baca Juga:Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Joko Susilo hingga Dosen Diperiksa KPK Hari Ini
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah di beberapa lokasi seperti Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY.
Tim Penyidik KPK mengamankan dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut. [ANTARA]
Baca Juga:Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 8 Saksi