SuaraJogja.id - Satu toko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Kusumanegara, Kelurahan Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan karena pemilik usaha belum melengkapi syarat migrasi Online Single Submission (OSS) berbasis resiko.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menjelaskan jika perizinan toko minuman beralkohol itu belum lengkap. Senin (13/12/2021) Satpol PP melakukan sidak di lokasi untuk memastikan status izin toko tersebut.
"Yang jelas kami menemukan usaha yg perizinannya belum lengkap. Kemarin sudah diberikan surat dari DPMPTSP untuk tutup karena harus melakukan migrasi perizinan OSS berbasis resiko," kata Agus kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Toko yang menjual banyak jenis minuman beralkohol itu sudah memiliki surat izin lokasi dan juga terdaftar Nomor Induk Berusaha (NIB). Tercantum juga rencana kegiatan perdagangan adalah eceran minuman beralkohol di atas tanah seluas 250 meter persegi. Surat diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2021, oleh Walikota Yogyakarta.
Baca Juga:Jogja Mulai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Setelah 3 Januari 2022
Namun, beberapa waktu lalu beredar video penawaran toko tersebut dan menjadi sorotan. Menanggapi hal itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana menuturkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, dengan jenis perizinan berusaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko jenis kegiatan usahanya.
Selanjutnya pelaku usaha yang sudah memiliki Perizinan Berusaha (NIB dan Izin Usaha) yang diterbitkan oleh OSS versi 1.0/1.1 dihimbau untuk segera melakukan proses migrasi ke OSS Berbasis Risiko. Pada proses migrasi, pelaku usaha agar memenuhi persyaratan standar yang telah ditetapkan.
"Selama melakukan proses pemenuhan persyaratan standar dalam rangka proses migrasi maka kami menghimbau agar toko tersebut tidak melakukan aktivitas usaha sampai terbitnya Izin Usaha," ujar Nurwidi dalam keterangan tertulisnya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti menyatakan, tempat usaha tersebut belum memiliki Izin Usaha yang sah. Sehingga sanksinya adalah menutup usaha sementara hingga terbit izin usahanya yang sah berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021.
"Izin yang dimiliki (toko) terbitan OSS lama, masih berdasarkan PP 24/2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang telah dicabut dengan PP 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," terangnya.
Baca Juga:Siswa Sekolah Diliburkan, Pemkot Jogja Imbau Wali Murid Tak Bepergian di Akhir Tahun 2021
Menurut Bambang memiliki NIB terbitan OSS belum cukup lengkap untuk menjalankan usaha, karena harus divalidasi dahulu.
Pihaknya menyambut baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah berkirim surat kepada pemilik usaha. Adapun untuk penindakan penutupan ada di Satpol PP.
"Jangan sampai kegiatan itu justru merusak marwah Jogja sebagai kota pelajar maupun mahasiswa," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Namun pihaknya membatasi jumlah penjualan di Kota Jogja.
"Ditutup itu, karena perizinannya tidak sesuai, jadi kita tutup karena semangatnya untuk menjaga Jogja dimana dalam Perda yang boleh menjual miras hanya hotel bintang 3 ke atas, atau restoran yang sudah memenuhi syarat. Jadi di luar itu tidak boleh. Jadi penutupan itu merupakan konsekuensi untuk menjaga Kota Jogja," terang Heroe.