Nilai-nilai Pancasila, Lengkap dengan Fungsinya Sebagai Lambang Negara Indonesia

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang ada setelah kemerdekaan Indonesia.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Desember 2021 | 16:27 WIB
Nilai-nilai Pancasila, Lengkap dengan Fungsinya Sebagai Lambang Negara Indonesia
Garuda Pancasila. [BPIP.go.id]

4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sebagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya digali dari masa lampau atau dijadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.

5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa.

Baca Juga:Mengenal Lambang Sila ke-4 Pancasila dan Maknanya

Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti pada 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. Selain itu, pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, dipelihara, dan dilestarikan.

6. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Tertib Hukum.

Artinya, segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi, yakni Pembukaan UUD 1945.

Ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkretkan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.

7. Pancasila sebagai Cita- cita dan Tujuan Bangsa Indonesia.

Baca Juga:25 Contoh Sikap Sila Ke-1 Pancasila tentang Nilai Ketuhanan

Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD Tahun 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yakni Pancasila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak