Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY yang Ditunjuk Prabowo untuk Reformasi Polri

Selama menjabat di Kota Pelajar, Dofiri dikenal atas komitmennya dalam menanggulangi kasus-kasus kejahatan jalanan.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 17 September 2025 | 17:24 WIB
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY yang Ditunjuk Prabowo untuk Reformasi Polri
Ahmad Dofiri mantan Kapolda DIY yang dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian. (YouTube)
Baca 10 detik
  • Ahmad Dofiri menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), dan Reformasi Kepolisian
  • Dofiri sempat menjabat sebagai Kapolda DIY 2016-2019
  • Dofiri diharapkan mampu merumuskan strategi dan program yang komprehensif untuk mewujudkan Polri yang lebih baik

SuaraJogja.id - Di tengah dinamika perpolitikan dan hukum nasional, nama Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuknya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), dan Reformasi Kepolisian.

Penunjukan ini bukan hanya penegasan atas rekam jejaknya yang cemerlang, melainkan juga menandai babak baru dalam upaya perbaikan institusi Polri yang menjadi sorotan publik.

Dari Indramayu ke Puncak Karier Bhayangkara

Irjen Pol Asep Suhendar (kiri) berfoto bersama Kapolda DIY lama Irjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) dalam acara penyambutan Kapolda DIY baru di,Mapolda DIY, Rabu (18/12/2019) - (SUARA/Baktora)
Irjen Pol Asep Suhendar (kiri) berfoto bersama Kapolda DIY lama Irjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) dalam acara penyambutan Kapolda DIY baru di,Mapolda DIY, Rabu (18/12/2019) - (SUARA/Baktora)

Ahmad Dofiri lahir di Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 4 Juni 1967.

Baca Juga:Polisi Tegaskan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Polisi Tak Ikut Aksi Berujung Ricuh di Polda DIY

Sosoknya dikenal sebagai salah satu lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989, di mana ia meraih penghargaan Adhi Makayasa yang prestisius.

Perjalanan kariernya di Korps Bhayangkara diwarnai dengan berbagai penugasan penting dan strategis, menunjukkan kapabilitasnya dalam memimpin dan mengelola berbagai sektor kepolisian.

Salah satu jabatan penting yang pernah diembannya adalah Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY) dari 14 November 2016 hingga 6 Desember 2019.

Selama menjabat di Kota Pelajar, Dofiri dikenal atas komitmennya dalam menanggulangi kasus-kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, yang dikenal dengan sebutan klitih.

Ia secara aktif mengimbau seluruh pihak, mulai dari orang tua, sekolah, hingga anggota kepolisian, untuk bersama-sama memerangi fenomena tersebut melalui peningkatan patroli, razia, serta pengawasan.

Baca Juga:Sepak Terjang Komjen Pol Ahmad Dofiri, Dari Berantas Klitih di Jogja Kini Jadi Wakapolri

Dofiri juga memastikan bahwa setiap kasus klitih akan ditindaklanjuti dan para pelakunya diproses hukum, menunjukkan keseriusan Polda DIY di bawah kepemimpinannya dalam menjaga kamtibmas.

Ketegasan di Balik Kasus Sensasional Ferdy Sambo

Komjen Pol Ahmad Dofiri yang pernah jabat sebagai Kapolda DIY pada 2016-2019. (Twitter)
Komjen Pol Ahmad Dofiri yang pernah jabat sebagai Kapolda DIY pada 2016-2019. (Twitter)

Kredibilitas Ahmad Dofiri semakin menguat ketika ia terlibat dalam penanganan salah satu kasus paling mengguncang institusi Polri, yaitu kasus "Polisi Tembak Polisi" yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dofiri didapuk sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidangkan pelanggaran etik Ferdy Sambo pada Agustus 2022.

Di hadapan publik, Dofiri memimpin sidang yang menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan ini diambil karena Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, termasuk keterlibatannya dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak