Sleman Peroleh Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp1,72 Miliar pada 2021

Menurut dia, danang bagi hasil ini digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi

Galih Priatmojo
Senin, 20 Desember 2021 | 21:53 WIB
Sleman Peroleh Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp1,72 Miliar pada 2021
Wabup Sleman Danang Maharsa menjadi narasumber dalam acara workshop Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sleman Tahun 2021, Senin. Foto ANTARA/HO-Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman

SuaraJogja.id - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyebutkan total anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman selama 2021 mencapai Rp1,72 miliar.

"DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara," kata Danang saat menjadi narasumber pada workshop Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sleman Tahun 2021 seperti dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021).

Menurut dia, danang bagi hasil ini digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi

Ia mengatakan anggaran tersebut dialokasikan ke dalam tiga sektor, diantaranya untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan sebesar 25 persen, dan penegakan hukum sebesar 25 persen.

Baca Juga:Ramai Penyebaran Kasus Omicron di Indonesia, Bupati Sleman Siapkan Strategi Ini

"DBHCHT tersebut selanjutnya dikelola oleh lima organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana," katanya.

Lima OPD pelaksana tersebut yakni Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

"DBHCHT yang dikelola Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman diantaranya digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT)," katanya.

BLT tersebut antara lain ditujukan kepada kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok sejumlah 593 penerima dengan dana sebesar Rp628,58 juta.

"Penerima BLT tersebut adalah buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok yang bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Pemilik Kartu Prakerja (kepesertaan gelombang 12-16)," katanya.

Baca Juga:Fans PSS Sleman Bersyukur Dejan Antonic Resmi Didepak

Dalam bidang perekonomian, dana tersebut juga digunakan untuk pengumpulan informasi peredaran barang kena bea cukai, monitoring evaluasi DBHCHT, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sedangkan di bidang hukum, dana DBHCHT yang dianggarkan ada sebesar Rp364,47 juta.

"Dana tersebut digunakan untuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai demi mendukung bidang penegakan hukum. Sosialisasi tersebut salah satunya dilakukan dengan menggelar pentas seni ketoprak dan sosialisasi melalui media olahraga turnamen sepak bola, jemparingan dan sepeda ontel," katanya.

Untuk Dinas Kesehatan, dana tersebut digunakan bagi pembayaran JKN dengan penerima sebanyak 494 orang dengan anggaran sebesar Rp430,64 juta.

Selanjutnya, untuk Dinas Tenaga Kerja digunakan untuk pelatihan internet marketing dua angkatan dengan peserta 32 orang mendukung bidang. Adapun anggaran yang diterima Disnaker Sleman yakni sebesar Rp170,50 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini