Baru Nikah 3 Bulan, Pasutri Asal Kulon Progo Nekat Gelapkan Motor untuk Makan Sehari-hari

pasangan suami istri di Kulon Progo ini sudah lakukan dua penggelapan

Galih Priatmojo
Jum'at, 24 Desember 2021 | 11:24 WIB
Baru Nikah 3 Bulan, Pasutri Asal Kulon Progo Nekat Gelapkan Motor untuk Makan Sehari-hari
pelaku penggelapan motor di Kulon Progo

SuaraJogja.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Kulon Progo memang bikin geleng kepala. Bagaimana tidak, keduanya bahu membahu menggelapkan beberapa buah sepeda motor dari tempat persewaan. Keduanya bersengkokol melakukan tindakan kriminal karena alasan perut.

SEW (19) warga Bendungan, Wates, sedangan suaminya TI (20) adalah pasangan suami istri yang baru saja menikah. Keduanya menjalani akad nikah pada bulan September 2021 yang lalu. Polisi telah meringkus SEW, sementara TI masih menjadi buron dan polisi terus memburunya.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, aksi penipuan tersebut cukup nekat. Sebulan setelah menikah yaitu tanggal 28 Oktober 2021 mereka melancarkan aksinya. Keduanya ketagihan hingga melakukan aksi yang sama tanggal 12 November 2021.

"Yang pertama atau bulan Oktober kerugiannya Rp32 juta sementara di bulan November kerugian Rp42 juta,"ujar dia.

Baca Juga:Diduga Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Asal Kulon Progo Kubur Bayinya di Pekarangan Rumah

Modusnya yang dilakukan oleh pelaku menghubungi korban melalui WA untuk merental sepeda motor dalam rentan waktu seminggu hingga sebulan dengan membayar uang muka. Total ada 4 kendaraan yang berhasil digelapkan.

Untuk memuluskan aksinya, pasangan suami istri ini membayar pelunasan, dan meminjam satu motor lagi. Total ada dua orang korban yang berhasil mereka kelabui di mana masing-masing korban kehilangan dua sepeda motor.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Bendungan, setelah ada dua laporan dari korban. Berbekal laporan itulah pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Kulon Progo. Sedangkan satu tersangka lain menjadi buronan. 

”Dari empat sepeda motor, baru dua yang berhasil ditemukan. Yang dua lainnya masih dalam pencarian,” ujar Kapolres.

Pasangan suami istri ini baru menikah pada bulan September lalu. Lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap mereka menyewa sepeda motor untuk digadaikan. Setidaknya ada dua korban yang kehilangan empat sepeda motornya. 

Baca Juga:Jelajah Taman Sungai Mudal, Destinasi Wisata Alam di Kulon Progo yang Menawan

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

“Saya hanya disuruh suami, dia kemudian yang menggadaikan motor itu,” kata SEW, di Polres Kulonprogo, Kamis (23/12/2021). 

Dalama setiap aksinya, SEW yang diminta menyewa sepeda motor tersebut. Awalnya mereka membayar biasa sewa lunas tanpa ada masalah. Namun setelah sepekan mereka akan membawa kabur sepeda motor tersebut dan digadaikan di wilayah Purworejo, Jawa Tengah. 

Setiap sepeda motor digadaikan dengan harga bervariasi antara Rp2 juta sampai dengan Rp3,5 juta tergantung jenis dan merk kendaraan. Sedangkan uangnya habis dipakai untuk makan sehari-hari. 

“Saya hanya dikasih uang untuk makan sehari-hari,”katanya. 

SEW mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena diancam suaminya. Sejak menikah dia kerap mendapatkan pelampiasan emosi dan menjadi korban penganiayaan. SEW mengaku tidak tahu mengetahui keberadaan suami yang kabur setelah menggadaikan motor.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini