"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kita sampaikan detailnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) malam.
Terpisah, kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution, menjelaskan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik di Palembang, Sumatra Selatan. Dia diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," kata Razman.
Pada Agustus 2021 lalu, dr Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang.
Baca Juga:Richard Lee Ditangkap Polisi Lagi, Mengaku Menyesal Bikin Konten Edukasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang ketika itu masih dijabat oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa penangkapan terhadap dr Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri, tetapi terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Yusri, dr Richard Lee terbukti melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram miliknya yang telah disita oleh penyidik. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.
- 1
- 2