Dokter Tirta Kecewa Polisi Tahan dr Richard Lee, Bandingkan dengan Kasus Kabur Karantina

Menurut dr Tirta, jika dr Richard Lee ditahan, para dokter yang lain bisa jadi ikut takut memberi edukasi ke publik.

Eleonora PEW
Selasa, 28 Desember 2021 | 13:13 WIB
Dokter Tirta Kecewa Polisi Tahan dr Richard Lee, Bandingkan dengan Kasus Kabur Karantina
Dr Richard Lee saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kita sampaikan detailnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) malam.

Terpisah, kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution, menjelaskan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik di Palembang, Sumatra Selatan. Dia diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," kata Razman.

Pada Agustus 2021 lalu, dr Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang.

Baca Juga:Richard Lee Ditangkap Polisi Lagi, Mengaku Menyesal Bikin Konten Edukasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang ketika itu masih dijabat oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa penangkapan terhadap dr Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri, tetapi terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Yusri, dr Richard Lee terbukti melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram miliknya yang telah disita oleh penyidik. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak