Residivis Penggelapan Gasak Uang Apotek Pelat Merah Rp1,6 Miliar

Tersangka menggunakan uang hasil penjualan obat di apotek, yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat laporan transaksi palsu

Galih Priatmojo
Selasa, 28 Desember 2021 | 18:10 WIB
Residivis Penggelapan Gasak Uang Apotek Pelat Merah Rp1,6 Miliar
pencuri apotek TH saat dihadirkan di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Perempuan berinisial TH (41), harus berurusan dengan borgol polisi, usai ditangkap karena dilaporkan menggelapkan uang milik apotek tempatnya bekerja hingga Rp1,6 miliar.

KBO Sat Satreskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin mengungkap, dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka TH dimulai sejak Oktober 2019 hingga Juni 2020. Apotek yang menjadi sasaran penggelapan tersangka merupakan apotek pelat merah yang berlokasi di wilayah Jln.Kaliurang, Kabupaten Sleman.

"Tersangka menggunakan uang hasil penjualan obat di apotek, yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat laporan transaksi palsu," ujarnya, di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).

Bermotif ekonomi, tindakan pelaku berawal saat ia bekerja sebagai apoteker yang dipercaya mengelola satu unit apotek.

Baca Juga:Turunkan hingga 600 Personel, Polres Sleman Siap Awasi Rangkaian Libur Nataru

Namun demikian, dalam perjalanannya, uang penjualan beberapa obat tak diserahkan seluruhnya kepada perusahaan.

"Tiap menyetor, uangnya tidak seluruhnya diserahkan ke perusahaan. Untuk menutupi perbuatan, pelaku membuat beberapa laporan transaksi palsu," terangnya.

Akibat perbuatan tersangka, apotek tersebut mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

"Pelaku merupakan residivis terkena kasus perkara sama di apotek yang lain," tambahnya.

Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa laporan hasil audit apotek dari auditor internal di Yogyakarta dan surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tersangka. Selain itu, biodata atau surat yang dicantumkan tersangka dalam lamaran kerjanya. Berikut pula daftar rincian gaji dan dokumen transaksi, piutang fiktif.

Baca Juga:Siap Bubarkan Kerumunan, Polres Sleman Imbau Warga Tak Gelar Pesta Tahun Baru

"Ada dokumen surat dari Rumah Sakit (RS) yang disebut tersangka telah membeli obat namun belum membayar. Setelah dicek ke RS, ternyata RS tidak melakukan transaksi tersebut," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak