Bobol Toko Vapor, Pemuda Asal Jogokaryan Dibekuk Polresta Jogja

Setelah sampai di toko, seorang pegawai mendapati toko sudah dalam kondisi berantakan.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 03 Januari 2022 | 16:11 WIB
Bobol Toko Vapor, Pemuda Asal Jogokaryan Dibekuk Polresta Jogja
Pelaku pencurian di Toko More Vapor, Jalan Taman Siswa No.139, Wirogunan, Mergangsan, Kota Jogja pada 27 Oktober 2021. - (SuaraJogja.id/HO-Polresta Jogja)

SuaraJogja.id - Toko More Vapor yang terletak di Jalan Taman Siswa No 139, Kalurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja dibobol maling pada 27 Oktober 2021. Akibat kejadian ini kerugian materiel yang dialami pemilik toko mencapai Rp10,3 juta.

Saat itu, salah satu pegawai hendak membuka toko karena mendapat jatah sif pagi. Setelah sampai di toko, pegawai tersebut mendapati toko sudah dalam kondisi berantakan.

"Setelah diperiksa ternyata ada barang-barang toko yang hilang," ungkap Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja, Senin (3/1/2022).

Kemudian saksi menghubungi rekan kerjanya untuk melaporkan kejadian itu. Menerima laporan tokonya dibobol maling, ia langsung menuju ke sana.

Baca Juga:Viral Video Diduga Klitih di Barat Tugu Kota Jogja, Begini Kronologinya

"Ada puluhan barang yang dicuri seperti liquid hingga alat vapor itu sendiri. Harganya bervariasi mulai puluhan sampai jutaan rupiah," papar dia.

AKP Timbul menyampaikan, pelaku berhasil masuk ke dalam toko dengan cara menjebol atap plafon. Sejumlah barang yang dicuri pun tercecer di samping belakang toko tersebut. Lalu karyawan bernama Randy Aldino melapor ke Polsek Mergangsan.

"Setelah mendapat laporan terkait pencurian di toko vapor. Jajaran Reskrim Polsek Mergangsan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yakni Agung Budi Aji (26) asal Jogokaryan, Mantrijeron, Kota Jogja. Pelaku ditangkap di Jalan Imogiri Barat pada Jumat (31/12/2021) kemarin," ujar dia.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Untuk itu, ia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Ancamannya tujuh tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga:Viral Kerusuhan di Kawasan Titik Nol Kilometer Usai Tahun Baru, Begini Penjelasan Polisi

Sebagai informasi, barang-barang yang berhasil diambil pelaku meliputi RDA /penghisap vapor sebanyak 6 buah, mod 9 buah, liquid 15 buah, dan peralatan vapor lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak