Kasus Diskreditkan Makam Keramat Leluhur, Ustaz Mizan Diperiksa sebagai Tersangka

Penetapan Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Eleonora PEW
Kamis, 20 Januari 2022 | 16:40 WIB
Kasus Diskreditkan Makam Keramat Leluhur, Ustaz Mizan Diperiksa sebagai Tersangka
Cuplikan video Mizan Qudsiyah minta maaf atas ceramahnya yang dianggap melecehkan makam leluhur Lombok. (Twitter Soen_cak) Artikel ini telah tayang di Makassar.terkini.id dengan judul "Ceramahnya Lecehkan Makam Leluhur Lombok, Mizan Qudsiyah Minta Maaf: Saya Tidak Ada Niat", Klik untuk baca: https://makassar.terkini.id/ceramahnya-lecehkan-makam-leluhur-lombok-mizan-qudsiyah-minta-maaf-saya-tidak-ada-niat/. Penulis : Fachri Djaman Publish : 9 Jan 2022 22:49 WITA Download aplikasi Terkini.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3hoi59p iOS: https://apple.co/3hoi59p

SuaraJogja.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penceramah dari Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah diperiksa di Polda NTB.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Kamis, mengonfirmasi perihal adanya pemeriksaan dia sebagai tersangka di ruang penyidik siber.

"Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral," kata Artanto.

Ia menyatakan bahwa penetapan Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Baca Juga:Dicecar Soal Video Makam Keramat, Ustaz Mizan Qudsiah Sebut Tak Berniat Memperkeruh Suasana

Kuasa hukum Mizan, Apriadi Abdi Negara turut mengonfirmasi kliennya diperiksa penyidik siber dengan kapasitas sebagai tersangka. "Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya," ujar dia. Ia pun menyampaikan kliennya menjadi tersangka terhitung sejak polisi penyidik menetapkan itu pada Senin (17/1).

Dalam statusnya sebagai tersangka, Mizan disangkakan pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat. Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1.

Kemudian pada pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UUI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Untuk ancaman pidana-nya, diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga:Ustaz Mizan Qudsiah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Makam Keramat

Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Ia pun dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB. [ANTARA]

REKOMENDASI

News

Terkini