Kapolresta Jogja Curigai Kuitansi Parkir Nuthuk Rp350 Ribu: Justru Kru Bus yang Pungli

Purwadi menuturkan, indikasi pungli justru ada pada kru bus sendiri.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 21 Januari 2022 | 18:01 WIB
Kapolresta Jogja Curigai Kuitansi Parkir Nuthuk Rp350 Ribu: Justru Kru Bus yang Pungli
Parkir bus Rp350 ribu di Malioboro (Instagram @infocegatan_jogja)

SuaraJogja.id - Viral-nya parkir nuthuk untuk bus yang dihargai mencapai Rp350 ribu di Kota Jogja disebut bisa mengarah ke ranah hukum. Namun begitu, kejadian itu bukan masuk ke ranah pungutan liar (pungli), mengingat, menurut polisi, harga tersebut merupakan permintaan kru bus sendiri untuk ditulis di kuitansi dan harga sebenarnya Rp150 ribu.

"Harga Rp150 ribu itu dari pemilik lahan. Menurut saya bukan pungli karena itu harga sewa lahan pribadi," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa harga tersebut juga menjadi kesepakatan dari pemilik lahan. dengan pengguna jasa, sehingga pengguna jasa bebas menentukan sendiri parkir di wilayah mana.

"Itu kan pilihan, mau parkir di parkir resmi (milik pemkot) atau di lahan milik orang (pribadi)," katanya.

Baca Juga:Sikapi Dugaan Parkir Nuthuk Rp350 Ribu, Pemkot Yogyakarta Sebut Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Purwadi menuturkan, indikasi pungli justru ada pada kru bus sendiri. Ada dugaan kru bus mengambil keuntungan pribadi dengan meminta angka yang tertera di kwitansi agar dinaikkan.

"Justru yang pungli para kru bus-nya karena minta mark up Rp200 ribu," jelasnya.

Menurut dia, kru bus ini bisa saja ditindak apabila manajemen bus merasa dirugikan. Namun sejauh ini, manajemen bus belum melapor ke Polresta Yogyakarta.

"Ya kalau manajemen bus merasa dirugikan, bisa ditindaklanjuti ke depan," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menduga ada kesengajaan yang dilakukan pihak pengunggah untuk membuat buruk pencintraan wisata di Jogja.

Baca Juga:Sandiaga Uno Murka Ada Parkir Nuthuk di Jogja: Kami Kerja Keras, Oknum Coreng Pariwisata!

Ia menjelaskan tidak menutup kemungkinan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum, sehingga oknum pengunggah kabar liar itu bisa terancam pidana. Pasalnya, yang bersangkutan dapat disangkakan pasal penipuan atau menyebar hoax.

"Menipu karena melakukan mark up atau segala macam dan malah membuat laporan palsu di media sosial, nah itu UU ITE otomatis kena. Maka dari itu, sedang kita dalami, tapi jika memang itu murni nuthuk, tukang parkirnya kena pasal pemerasan, ada delik pidananya juga itu," sebut Heroe.

Berita Terkait

Harta Kepala BKPSDM Pangandaran ini dinilai tidak sesuai dengan besaran gaji yang diterima sebagai PNS.

mamagini | 12:43 WIB

Susi Pudjiastuti telah telepon kepada Bupati Pangandaran untuk meninjak lanjuti kasus ASN yang diintimidasi dan tindakan pungli.

cianjur | 13:21 WIB

Husein Ali terpaksa mengubur cita-citanya sebagai ASN dengan mengundurkan diri usai dapat intimidasi karena melaporkan publi di Kabupaten Pangandara, Jawa Barat.

news | 09:22 WIB

Dengan wajah sangar, pria itu meminta uang bongkar muat Rp 7 ribu. Namun, sopir hanya menyanggupi Rp 5 ribu.

sumatera | 23:02 WIB

Guru ASN melaporkan pungli, menghadapi tantangan besar setelahnya.

cianjur | 19:17 WIB

News

Terkini

Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku.

News | 21:15 WIB

Polisi pun turut membenarkan bahwa pelaku juga sudah sempat mengunggah peristiwa itu ke sosial media dan viral.

News | 19:45 WIB

Mengenai luka sayatan cutter yang diterima, hal itu dilakukan oleh pelaku sendiri.

News | 19:15 WIB

Berawal dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang.

News | 19:05 WIB

Tri mengungkapkan bahwa tersangka juga pernah melakukan aksinya itu lebih dari sekali dengan korban yang sama.

News | 18:05 WIB

Acara diselenggarakan di Parkir Timur Stadion Sultan Agung Bantul

Lifestyle | 18:02 WIB

Dalam kegiatan tersebut, juga membuka testimoni pengguna Mitsubishi L300.

News | 17:35 WIB

Tersangka tidak hanya melakukan perbuatan bejatnya kepada belasan anak di bawah umur itu saja.

News | 15:40 WIB

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi.

News | 14:55 WIB

Rakernas ASTINDO 2023 diselenggarakan pada 28-31 Mei 2023 di Yogyakarta.

Lifestyle | 14:53 WIB

Disampaikan Yetti, penetapan warisan budaya tak benda itu diharap dapat mampu memberikan perlindungan hukum dan perhatian yang layak

News | 11:05 WIB

Menjalani kunjungan suci ini, umat Islam di Indonesia pun tercatat cukup rajin.

| 10:32 WIB

Dibuat dengan bahan-bahan berkualitas dan disajikan dalam berbagai varian rasa.

Lifestyle | 10:19 WIB

Meskipun sudah berpengalaman dalam kompetisi serupa di tingkat nasional, Kiran juga perlu persiapan ekstra.

News | 20:45 WIB
Tampilkan lebih banyak