Tertibkan Tiang Jaringan Fiber Optik Tak Berizin, Pemkot Yogyakarta Cabut 30 Tiang di Rejowinangun dan Wirobrajan

Sebanyak 30 tiang kabel fiber optik yang ditertibkan tersebut berlokasi di wilayah Rejowinangun dan Wirobrajan.

Galih Priatmojo
Sabtu, 22 Januari 2022 | 12:00 WIB
Tertibkan Tiang Jaringan Fiber Optik Tak Berizin, Pemkot Yogyakarta Cabut 30 Tiang di Rejowinangun dan Wirobrajan
Petugas menertibkan tiang yang akan digunakan untuk jaringan kabel fiber optik di Kota Yogyakarta namun belum mengantongi izin (ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

SuaraJogja.id - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat menertibkan puluhan tiang yang akan digunakan untuk jaringan kabel fiber optik namun belum mengantongi izin.

“Sesuai aturan, maka seluruh pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus memiliki izin. Karena tiang-tiang ini belum berizin, maka harus dicabut,” kata Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Haryanto seperti dikutip dari Antara.

Sebanyak 30 tiang yang ditertibkan tersebut berlokasi di wilayah Rejowinangun dan Wirobrajan. Seluruhnya hanya berupa tiang dan belum ada sambungan kabel fiber optik sehingga penertiban tidak akan mengganggu layanan jaringan internet untuk pelanggan.

"Bagi pemilik tiang diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dulu," katanya.

Baca Juga:Gandeng Facebook, Alita Gelar Kabel Serat Optik Sepanjang 3000 Km

Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan upaya tegas untuk memastikan seluruh kegiatan pemasangan kabel fiber optik harus mengantongi izin terlebih dulu.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan penertiban infrastruktur pasif telekomunikasi dilakukan untuk menjaga ketertiban kota dan memastikan keberadaan tiang terpasang rapi.

“Temuan pelanggaran ini membuktikan jika ada masyarakat yang belum memahami aturan dan tidak mengindahkan ketertiban Kota Yogyakarta,” katanya.

Ia berharap, seluruh pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan yang diperlukan sehingga tidak merugikan masyarakat atau pelanggan yang membutuhkan kualitas jaringan internet yang baik.

Baca Juga:Kabel Serat Optik Dipotong Anak Buah Anies, APJATEL Rugi Rp 10 Miliar

“Tiang yang dicabut belum dilengkapi dengan kabel fiber optik sehingga memudahkan kami untuk menertibkannya. Jika sudah dilengkapi dengan kabel, maka pencabutan tiang akan otomatis berdampak pada layanan ke pelanggan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak