- Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Yogyakarta pada Juli 2026.
- Penghentian operasional disebabkan masalah perizinan seperti sanitasi, infrastruktur, IPAL, serta adanya laporan Kejadian Menonjol.
- Pemerintah Daerah DIY memperketat pengawasan dan koordinasi untuk memastikan standar keamanan pangan terpenuhi dengan baik.
SuaraJogja.id - Sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di DIY saat ini berstatus suspend atau dihentikan operasionalnya. Jumlah tersebut dari total 833 SPPG di Indonesia yang saat ini mulai ditutup Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua Satgas MBG DIY sekaligus Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Rabu (29/7/2026) menyatakan, berdasarkan data terakhir, terdapat 462 SPPG di DIY. Dari jumlah tersebut, sebanyak 394 SPPG telah beroperasi, 51 SPPG belum beroperasi dan 17 SPPG yang berstatus suspend.
"Ya banyak hal [penyebabnya]. Salah satunya berkaitan dengan kelengkapan perizinan. Ketika beroperasional ada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Menurut Made, pemenuhan persyaratan operasional menjadi hal penting yang harus dipastikan sebelum SPPG menjalankan pelayanan. Salah satu persyaratan yang menjadi masalah adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), termasuk proses pengolahan makanan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di masing-masing SPPG.
Baca Juga:Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
Pasca penutupan, Pemda terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi di DIY. Kalau sebelumnya koordinasi dilakukan secara rutin setiap pekan, kini dilakukan sekitar satu bulan sekali.
"Kalau ada kasus yang lebih darurat, baru kita panggil KPPG-nya (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi-red)," ujarnya.
Terkait adanya kejadian dugaan keracunan makanan di salah satu SPPG di Kulon Progo yang menyebabkan ratusan siswa dan ibu hamil diare, Made menyebut kewenangan penghentian sementara operasional berada di BGN. Pemda hanya berperan dalam melakukan pengawasan serta meminta pertanggungjawaban dan laporan atas kejadian yang terjadi.
Karenanya untuk mengantisipasi kasus serupa, Made mengingatkan pemenuhan persyaratan tersebut tetap wajib dilakukan meskipun kejadian yang terjadi tidak menimbulkan dampak signifikan.
"Standar keamanan dan kelayakan operasional harus tetap dipenuhi untuk memastikan pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan dengan baik," tandasnya.
Baca Juga:Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jateng-DIY Bagian Selatan, Harsono Budi Waluyo membenarkan adanya 17 SPPG di DIY yang ditutup. Berdasarkan data per 27 Juli 2026, sebanyak empat SPPG berstatus suspend karena berkaitan dengan Kejadian Menonjol (KM). Sedangkan 13 lainnya masuk kategori non-KM, antara lain terkait IPAL dan infrastruktur.
"Status tersebut merupakan suspend biasa atau pemberhentian sementara dan bukan suspend permanen. Hingga saat ini, tidak ada SPPG di wilayah DIY yang berstatus suspend permanen," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi