Video Porno Pemuda Paksa Bocah di Bawah Umur Tersebar, Pelaku Ditangkap Polres Gunungkidul

Korban merupakan pelajar SMP.

Eleonora PEW
Minggu, 23 Januari 2022 | 12:02 WIB
Video Porno Pemuda Paksa Bocah di Bawah Umur Tersebar, Pelaku Ditangkap Polres Gunungkidul
ilustrasi video porno

SuaraJogja.id - Sebuah video adegan asusila yang mengarah ke kekerasan seksual antara pasangan kekasih di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul beredar luas melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp. Sontak saja video porno ini ini membuat geger tempat tinggal korban.

Dalam video tersebut, si laki-laki, yang berumur 21 tahun, terlihat memaksa pacarnya yang masih berusia 14 tahun untuk melakukan seks oral. Video berdurasi kurang lebih 5 menit tersebut dengan cepat menyebar tak hanya di sekitar lokasi tempat tinggal korban, tetapi juga kapanewon lain.

Ketika dikonfirmasi, dukuh salah satu pedukuhan di Patuk, tempat tinggal korban, membenarkan beredarnya video tersebut. Video tersebut kini banyak disimpan oleh warganya, tetapi ia sendiri mengaku tidak memilikinya.

"Iya (beredar video porno) je. Wis jan [udah benar-benar] parah," tutur dia, Sabtu (22/1/2022) malam.

Baca Juga:Kejam! Anak 13 Tahun Penyandang Disabilitas Mental Diperkosa Sampai Hamil

Dia mengakui bahwa perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual itu merupakan keluarga warganya. Bahkan orang tua korban telah datang ke kediamannya untuk melakukan konsultasi perihal peredaran video porno yang melibatkan anaknya tersebut.

Korban merupakan pelajar SMP. Orang tua korban merasa tidak tega untuk melihat video tersebut, sehingga langsung menghapusnya hingga akhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

"Sudah dilaporkan ke polisi dan sudah ditindaklanjuti," ujar dia.

Pada Sabtu dini hari kemarin, pemeran laki-laki atau pacar korban, MS (21), warga Gedali, Kalurahan Beji, Patuk, telah diciduk polisi. Kini pelaku telah diamankan oleh Polres Gunungkidul.

Tokoh lingkungan tersebut mengatakan, kini ia berusaha menelusuri sampai sejauh mana video porno tersebut beredar karena justru warga tempat tinggal korban mengetahui video tersebut dari rekan korban yang berada di kapanewon lain.

Baca Juga:Ulasan Film Penyalin Cahaya, Peraih 17 Kategori Penghargaan FFI

"Jadi itu bapaknya tahu kalau anaknya digituin dari temen korban yang menunjukkannya," terang dia.

Usai mendapatkan laporan dari teman korban, akhirnya orang tua korban langsung menginterogasi anaknya yang masih di bawah umur tersebut. Anaknya tersebut akhirnya mengaku bahwa dirinya dipaksa pacarnya.

"Orang tua korban terus lapor polisi Jumat (21/1/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dan lewat tengah malam katanya pelaku ditangkap," ujar dia.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul Ipda Ratri, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Namun kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Pidana Khusus Polres Gunungkidul karena berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu kan penyebaran video porno jadi lebih ke ITE. Korban memang masih anak-anak," ujar Ratri.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak