SuaraJogja.id - Jaringan Kulon Progo Bergerak menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual (KS) di wilayah Bumi Binangun dalam beberapa waktu terakhir. Kelompok yang terdiri dari aliansi beberapa Ormas dan NGO itu mendorong semua pihak untuk melakukan langkah-langkah konkrit dari pencegahan, pemantauan hingga penanganan kasus kekerasan seksual di Kulon Progo.
PIC narahubung Jaringan Kulon Progo Bergerak, Nining tidak menampik bahwa munculnya kasus-kasus kekerasan seksual di Kulon Progo belakangan ini memprihatinkan banyak pihak. Terlebih kasus KS sekarang dapat terjadi berbagai tempat yang sebelumnya dianggap aman.
"Kasus kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di rumah sendiri, tempat umum bahkan di lembaga pendidikan yang selama ini kita anggap sebagai tempat aman bagi tumbuh kembang anak," kata Nining saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/1/2022).
Disampaikan Nining, bahkan beberapa kasus kekerasan seksual khususnya pada anak pelakunya malah orang terdekat. Baik dari tetangga, teman hingg pembimbing belajarnya.
Baca Juga:Waspada! Masuk Siklus 6 Tahunan, Dinkes Kulon Progo Prediksi Lonjakan Kasus DBD Tahun 2022
"Ada juga kasus lain, pelakunya orang yang baru dikenal lewat media sosial," imbuhnya.
Lebih miris lagi, tak jarang justru korban yang disalahkan atas kejadian yang menimpanya sendiri. Ia menilai minimnya pemahaman masyarakat tentang literasi hukum, HAM, kesetaraan dan pola relasi sosial yang berkeadilan gender punya andil besar terbangunnya presepsi masyarakat itu.
Persepsi yang cenderung menyalahkan korban serta menilai perbuatan pelaku seakan-akan hanya melakukan tindakan aib biasa. Malah kemudian justru cenderung ditutupi.
"Apalagi kalau pelakunya adalah orang terpandang, tokoh masyarakat atau memiliki jabatan tertentu, seringkali dengan alasan melindungi aib korban, malah banyak yang melindungi pelaku dari jerat hukum dan sanksi sosial," ungkapnya.
Prihatin dengan kondisi tersebut, Jaringan Kulon Progo Bergerak merasa perlu menjadi barisan pelopor yang fokus pada upaya untuk menghentikan kekerasan seksual khususnya di wilayah Kulon Progo.
Baca Juga:Dua Pekan di Januari 2022, Dinkes Kulon Progo Sudah Catat 116 Kasus Demam Berdarah
Jaringan Kulon Progo Bergerak sendiri terdiri atas LKiS, Mitra Wacana, PKBI Kulon Progo, PBKP, JarikROGO, HWDI Kulon Progo.
"Kami akan selalu mendorong berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah konkrit dari pencegahan, pemantauan hingga penanganan kasus kekerasan seksual di Kulon Progo," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Jaringan Kulon Progo Bergerak turut memberikan beberapa pernyataan sikap.
Mulai dari mendukung dan menghormati proses pendampingan terhadap korban yang dilakukan pemerintah, kepolisian sesuai dengan prosedur tepat.
Mendukung kepolisian agar dapat memproses dengan cepat pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan tanpa membedakan latar belakang baik itu status sosial, suku, agama, ras, antar golongan maupun strata kelas.
Lalu terus mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar bersikap tegas terhadap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Tidak lupa juga menuntut pemerintah segera membuat Perda Kulon Progo Layak Anak. Tujuannya agar dapat digunakan sebagai payung hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Lebih lanjut, pihkanya juga mendorong pemerintah Kabupaten untuk membentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual. Terlebih pada institusi-institusi pendidikan yang berhadapan dengan anak
"Agar institusi pendidikan bersih dari para predator seksual," tegasnya.
Selain itu juga mendesak implementasi UU TPKS dalam bentuk sosialisasi dan Rencana Aksi Nasional dan Daerah. Serta mendukung statement PC Fatayat NU Kulon Progo yang menghendaki pengusutan tuntas kekerasan seksual pada anak khususnya yang terjadi di Kulon Progo.