Pemotor di Jogja Dibacok Saat Berangkat Olahraga, 3 Tersangka Klitih Diringkus Polisi

Tiga pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus serupa.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 24 Januari 2022 | 13:58 WIB
Pemotor di Jogja Dibacok Saat Berangkat Olahraga, 3 Tersangka Klitih Diringkus Polisi
Jajaran Polsek Umbulharjo menunjukkan sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku penganiayaan jalanan saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (24/1/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Antara pelaku dan korban ini tidak saling mengenal. Memang sejak pukul 03.30 WIB mereka berputar-putar di wilayah Kota Jogja untuk mencari musuh, hingga menemukan korban saat di Jalan Veteran itu sekitar pukul 05.00 WIB," terang Nuri.

Ia menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus serupa. Ketiganya pernah terlibat kasus penganiayaan jalanan di Jalan Gambiran tahun 2021 lalu.

"Setelah ditelusuri, pelaku ternyata residivis. Pada Januari 2021 lalu, tiga orang tersebut juga melakukan aksi kejahatan yang sama di Jalan Gambiran. Karena ciri-cirinya sama akhirnya kami amankan," terang Nuri.

Ia menjelaskan, para pelaku sebenarnya masih dalam tahap pengawasan dan sudah dibebaskan secara bersyarat.

Baca Juga:Minimalisir Kejahatan Jalanan, Badan Kesbangpol Gandeng 5 Ormas di Sleman Jaga Keamanan Wilayah

"Pelaku sudah bebas bersyarat tapi masih dalam pengawasan. Setelah keluar malah membuat masalah lagi," kata Nuri.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi. Dua sajam jenis celurit yang dibuat sendiri, satu jenis parang. Satu jenis jaket warna biru dongker bergerak kuning. Kaos putih bercak darah milik korban dan dua motor yang digunakan korban serta pelaku.

Atas perbuatan ketiganya, pelaku dikenai Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya kurungan penjara paling lama 10 tahun," kata Nuri.

Baca Juga:Antisipasi Kejahatan Jalanan, Begini Langkah Tegas dari Polsek Mlati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak