Namun di sisi lain, Zaenur tetap mengapresiasi tuntutan kepada Azis Syamsuddin terkait dengan pencabutan hak politik. Hal tersebut dinilai dapat membuat efek jera bagi politisi yang terlibat tindak pidana korupsi.
"Soal pencabutan hak politik saya rasa itu sudah tepat ya. Itu diharapkan dapat memberikan efek jera karena AS (Azis Syamsuddin) itu adalah seorang politisi sehingga pencabutan hak politik itu sudah semestinya dituntutkan kepada terdakwa. Bahkan sudah seharusnya semua kasus korupsi yang melibatkan politisi itu harus diikuti dengan pencabutan hak politik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan dalam tututan Jaksa KPK Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara. Serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK turut memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Azis Syamsuddin untuk dipilih maupun dipilih dalam kontestasi politik.
Baca Juga:KPK Dalami Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Untuk Kebutuhan Tersangka Rahmat Effendi
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Lie Putra dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat,
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Baca Juga:Minta KPK Segera Proses Gibran dan Kaesang, Aktivis 98: Lambat dan Terkesan Didiamkan
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.