Ketua PERKI Isman Firdaus menuturkan bahwa anak-anak berpotensi mengalami komplikasi berat jika terpapar Covid-19 varian Omicron.
"Yaitu multisystem inflammatory syndrome in children associated with COVID-19 (MIS-C) dan komplikasi long COVID-19 lainnya sebagaimana dewasa yang akan berdampak pada kinerja dan kesehatan organ tubuh lainnya," jelas Isman.
Oleh sebab itu, kelima organisasi profesi medis ini meminta pemerintah untuk memperbolehkan anak-anak atau orang tuanya untuk memilih belajar di rumah atau tatap muka di sekolah, bukan wajib PTM 100 persen.
"Anak-anak yang sudah melengkapi vaksinasi COVID-19 dan cakap dalam melaksanakan protokol kesehatan dapat mengikuti PTM," jelasnya.
Baca Juga:Alert! 90 Persen Kasus Omicron di Indonesia Transmisi Lokal
Kemudian, anak-anak yang memiliki komorbid dihimbau untuk memeriksakan diri terlebih dahulu ke dokter yang menangani.
Pemerintah juga diminta untuk transparan terkait kasus Covid-19 di sekolah agar memberi kenyamanan bagi orang tua murid untuk mengirim anaknya belajar tatap muka di sekolah.