SuaraJogja.id - Kabar kerangkeng manusia Bupati Langkat ditindaklanjuti kepolisian. Polda Sumatra Utara telah memeriksa 11 orang terkait temuan tempat binaan di rumah bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin itu, yang diduga menjadi tempat perbudakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menyebutkan, pemeriksaan itu dalam rangka meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut sebagai tempat pembinaan itu
“Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks bupati Langkat, (kasus itu) telah diperiksa dan diambil keterangannya. Semuanya 11 orang,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pihak-pihak yang dimintai keterangan itu di antaranya pengurus tempat pembinaan, termasuk "warga binaan" yang mengikuti pembinaan di tempat itu. “Kemudian kepala desa setempat, sekretaris desa dan kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Baca Juga:7 Praktik Perbudakan Bupati Langkat: Dikerangkeng hingga Kerja 10 Jam Lebih Tanpa Gaji
Sebelumnya, Polda Sumatra Utara membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendalami informasi terkait temuan tempat binaan di rumah bekas bupati Langkat.
Dari hasil temuan sementara, tempat binaan tersebut berada di lahan seluas satu Hektare, terdapat dua bangunan dengan ukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar.
Antarkamar dibatasi dengan jeruji besi selayaknya bangunan sel. Ruang itu berkapasitas lebih dari 30 orang.
“Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012, atas inisiatif bupati dan belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ramadhan.
Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, didapati bahwa tempat itu digunakan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba dan pembinaan kenakalan remaja.
Baca Juga:BBKSDA Sumut Geledah Rumah Bupati Langkat, Ini yang Ditemukan
Para penghuni tempat tersebut diserahkan keluarga kepada pengelola untuk dibina, dimana orang-orang yang dibina menyeratakan surat pernyataan dari pihak keluarga yang bersedia dibina.
- 1
- 2