Kuasa Hukum Gandhi dari FJI, Rahmat Surbekti mengatakan, pihaknya melaporkan perusakan di depan umum yang menimpa Gandhi dalam peristiwa yang sempat viral tersebut. Mereka melaporkan perusakan barang dan orang di muka umum.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,"terangnya.
Ia berharap agar polisi langsung menindaklanjuti laporan mereka dan pelaku cepat ditemukan serta diamankan. Ia berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya karena di samping kerugian psikologis kliennya mengalami kerugian Rp50 juta karena mobilnya rusak.
Ketua DPP FJI, Durrohman berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan mereka apalagi peristiwa yang menimpa Gandhi bermula dari tuduhan yang tidak berdasar. Warga yang tidak mengetahui duduk persoalannya juga langsung melakukan penganiayaan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
Baca Juga:Terekam CCTV, Dua Remaja Diduga Gondol Ponsel di Piyungan Bantul
"Jangan sampai terjadi pembiaran,"tandasnya.
Kontributor : Julianto