Berulang Kali Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap BNNP DIY

"FR dan RS merupakan residivis yang berulangkali terlibat kasus narkoba," kata Andi.

Eleonora PEW
Minggu, 30 Januari 2022 | 11:20 WIB
Berulang Kali Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap BNNP DIY
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan (kemeja putih) ditemui wartawan usai razia narkoba di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (26/8/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,63 gram telah diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP DIY juga menangkap dua terduga pelaku berinisial FR dan FS.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan bahwa penangkapan FR dan FS berawal dari informasi intelijen mengenai transaksi peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

"FR dan RS merupakan residivis yang berulangkali terlibat kasus narkoba," kata Andi.

Petugas, kata dia, mendapatkan informasi bahwa FR yang diduga sebagai pengendali mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berjualan pecel lele untuk mengelabui petugas.

Baca Juga:Masukan Sabu-sabu ke Kue Tart, Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas 1 Semarang Berhasil Digagalkan

"RS ini berperan sebagai kurir," kata dia.

Andi menuturkan saat melakukan "undercover" terhadap para pelaku pada 28 Januari 2022 pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah warung makan di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo, petugas BNNP DIY berhasil menangkap FR yang saat itu sedang berjualan.

Petugas selanjutnya dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat melakukan penggeledahan badan dan berhasil meringkus pelaku FR yang diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mendapatkan barang bukti berupa telepon genggam.

Selain itu, petugas berhasil menangkap pelaku RS yang melakukan permufakatan jahat menerima, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika.

Para pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu seberat 56,04 gram, alat komunikasi, timbangan digital, dan seperangkat alat kemas.

Baca Juga:Emak-emak Jual Sabu di Bangkinang yang Disimpan dalam Kotak Bedak

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku FR mengaku telah mengedarkan paket narkotika jenis sabu sejak di dalam lapas sekitar 10 tahun yang lalu dan mulai kembali awal tahun 2021 dengan mengajak RA sebagai kurir," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak