SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul menyatakan kasus dugaan penyelundukan narkotika berjenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Kota Wonosari Gunungkidul tidak bisa dilanjutkan meskipun jelas ada bukti sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan ataupun penggeledahan di sel tahanan ternyata tidak ditemukan bukti-bukti seperti alat untuk mengkonsumsi atau alat hisap sabu (bong). Hal ini membuktikan mereka tidak ada niatan mengonsumsi sabu.
"Terkait paketan JNE juga tidak ada yang mengarah ke sana,"ujar dia.
Di dalam paket JNE yang dikirim ke LPP Kelas IIB Yogyakarta juga tidak menunjukkan jika paket tersebut dipesan oleh napi di dalam lapas. Menurutnya tidak ada petunjuk yang kuat jika napi yang dimaksud melakukan pemesanan paket tersebut.
Baca Juga:Suruhan Napi, Pasutri Kompak Kirim Puluhan Paket Sabu ke Penjara, Dibawa Pakai Botol Sabun Cair
Dwi mengakui jika empat paket tersebut memang sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,7 gram. Di mana untuk 1 gram sabu dijual seharga Rp Rp 900 ribu hingga Rp 1,4 juta. Sehingga secara keseluruhan nilainya sekitar Rp 2,4 juta lebih.
Pihaknya sudah melakukan penyelidikan hingga ke alamat pengirim di Semarang. Namun mereka kehilangan petunjuk karena alamat yang tertera fiktif, demikian juga nomor telepon yang digunakan. Ketika melacak ke kantor JNE di Semarang, ternyata kantornya kecil di mana tidak ada kamera CCTVnya.
"Kantornya kecil tidak ada rekaman CCTV. Jadi sulit melihat sosok yang mengirim, tetapi yang jelas laki-laki,"terang dia.
Dia menandaskan kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak ada bukti bahwa benar paket tersebut pesanan napi dari dalam Lapas. Terlebih tidak didukung dengan adanya bukti chating ataupun transfer pembayaran dari pesanan sabu tersebut.
Ia mengakui jika penerima sebelumnya memang dinyatakan positif melalui test urine. Namun karena dari pemeriksaan di dalam sel tidak ditemukan alat penghisab sabu serta pemeriksaan 17 saksi menyatakan tidak terjadi pesta sabu di dalam LPP Kelas II B Yogyakarta.
Baca Juga:Ealah! Perangkat Desa di Kabupaten Malang Ini Terlibat Jual Beli Sabu
Apalagi selama ini di dalam Lapas pengawasan yang dilakukan selama ini sangat ketat. Di mana tidak sembarang orang bisa melaksanakan pesta karena penjagaan dan pengawasan yang dilakukan juga sangat ketat
"Penyidik tidak bisa menaikkan ke penyidikan karena tidak ada bukti yang cukup,"kata dia.
Sebelumnya, Kepala Lapas Perempuan Kelas II Yogyakarta, Ade Agustina menuturkan sampai saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dengan temuan benda yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu dari barang yang dikirim ke LPP atas nama dan ditujukan untuk warga binaan.
Temuan tersebut juga diikuti dengan tes urin yang hasilnya ada 4 orang positif 2 diantaranya adalah nama pemilik barang yang di dalamnya ada barang yang diduga narkoba dan penerima barang.
"Kami masih menunggu keterangan resmi dari Polres Gunungkidul,"ujar dia, Kamis (20/1/2022).
Ade menandaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan barang tersebut sabu seperti dugaan mereka atau bukan. Karena dari pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan secara resmi kepada mereka.
Pihaknya tentu tidak bisa menyimpulkan melebihi kewenangannya. Namun langkah yang diambil terhadap 4 warga binaan yang positif narkoba harus sesuai prosedur baku baik itu pendampingan, assesment ataupun rehabilitasi.
Terkait rehabilitasi, mereka sudah berkoordinasi dengan badan Narkotika Nasional (BNN). Hanya saja ternyata mereka belum memiliki ruang rehabilitasi rawat inap sehingga mereka tetap di LPP.
"Jadi pembinaannya hanya internal kami saja,"ujar dia.
4 orang yang positif kini telah dipisahkan dari Napi yang lain. 4 orang ini ia pisahkan karena ternyata mereka ada yang saling tuding sehingga jika dicampur maka akan terjadi bentrokan.
Kontributor : Julianto