Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Kasus korupsi hibah pariwisata Sleman dinilai ahli sebagai sengketa administrasi dan bentuk diskresi kepala daerah atas aturan yang kabur, bukan tindak pidana.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 23 Februari 2026 | 14:48 WIB
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
Dr. Riawan Tjandra, seorang Ahli Hukum Administrasi Negara Univeritas Atma Jaya Yogyakarta. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sidang korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Sleman terungkap lebih mengarah pada sengketa administrasi dibandingkan tindak pidana.
  • Ahli Dr. Riawan Tjandra menegaskan kebijakan diskresi kepala daerah dengan itikad baik tidak bisa dikenakan sanksi pidana.
  • Ahli digital forensik Deny Sulisdyantoro menyatakan perannya sebatas mengekstraksi data elektronik tanpa menganalisis konten percakapan perkara.

SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi hibah pariwisata yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Sleman mulai menunjukkan arah baru. Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa persoalan ini lebih condong ke ranah sengketa administrasi pemerintahan ketimbang tindak pidana.

Para ahli yang dihadirkan menegaskan bahwa kebijakan seorang kepala daerah dapat berada dalam ruang diskresi, terutama ketika petunjuk teknis (juknis) bersifat kabur.

Lebih lanjut, sanksi pidana dalam hukum administrasi negara seharusnya menjadi pilihan terakhir, setelah mekanisme pemulihan dan sanksi administratif dinilai tidak lagi efektif.

Dr. Riawan Tjandra, seorang Ahli Hukum Administrasi Negara, menjelaskan secara rinci bahwa petunjuk teknis hibah pariwisata memiliki frasa yang membuka ruang tafsir, seperti penggunaan istilah "sektor lainnya" dan "antara lain untuk."

Baca Juga:Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah

Menurut Riawan, Apabila terdapat norma yang tidak jelas atau kabur, kepala daerah memiliki ruang kebebasan interpretasi dan kebebasan penilaian.

Namun, ia menekankan pentingnya konsultasi dalam penggunaan keuangan negara agar penafsiran tetap selaras dengan kebijakan yang lebih tinggi secara hierarkis.

Diskresi: Kewenangan Kepala Daerah untuk Kepentingan Umum 

Riawan Tjandra mempertegas bahwa diskresi merupakan kewenangan pejabat pemerintahan untuk menjamin pelayanan publik dan kepentingan umum ketika aturan tidak dirumuskan secara tegas.

Konsep ini menjadi kunci dalam memahami ruang gerak seorang kepala daerah dalam mengambil kebijakan, terutama di tengah situasi yang tidak terduga atau ketika regulasi belum sepenuhnya komprehensif.

Baca Juga:Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot

"Diskresi digunakan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan kepentingan umum," ujarnya, menyoroti fungsi esensial dari kewenangan ini.

Terkait Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi salah satu objek dalam perkara ini, Riawan menyatakan bahwa penilaian sah atau tidaknya suatu peraturan bukan kewenangan penuntut umum atau lembaga lain di luar mekanisme hukum yang diatur undang-undang.

Ia menegaskan, Penilaian terhadap sah atau tidaknya Peraturan Bupati berada dalam kewenangan mekanisme executive review atau judicial review di Mahkamah Agung. Hanya terdapat dua lembaga tersebut yang berwenang melakukan penilaian.

Hukum Administrasi Utamakan Pemulihan, Pidana Pilihan Terakhir 

Dalam keterangannya, Riawan juga menekankan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara yang mengedepankan pendekatan pemulihan.

Sanksi pidana, menurutnya, baru digunakan apabila mekanisme administrasi tidak mampu menyelesaikan persoalan. Ini berarti, selama kebijakan yang diambil masih dalam koridor kewenangan, tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan dilandasi itikad baik, maka penyelesaiannya berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.

Lebih lanjut, Riawan menyoroti konteks pandemi Covid-19 yang melatarbelakangi kebijakan hibah pariwisata ini.

Ia menjelaskan bahwa "kebijakan pemerintah dilindungi oleh ketentuan undang-undang sepanjang diambil dengan itikad baik."

Secara spesifik, "Ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan bahwa pengambil kebijakan tidak dapat dipidana sepanjang kebijakan tersebut dilakukan dengan itikad baik," katanya.

Ini memberikan perlindungan hukum bagi pejabat yang mengambil keputusan dalam situasi darurat, asalkan niatnya baik.

Ahli Digital Forensik: Hanya Ekstraksi Data, Bukan Analisis Konten 

Sementara itu, Ahli Digital Forensik Deny Sulisdyantoro juga memberikan keterangan penting terkait perannya dalam perkara ini.

Ia menjelaskan bahwa tugasnya sebatas mengekstraksi dan menjaga keutuhan data dari barang bukti elektronik. Deny memastikan bahwa proses akuisisi dilakukan dengan metode full file system dan dilengkapi nilai hash untuk menjamin keutuhan data dan memastikan data tersebut tidak dapat direkayasa.

Namun, Deny dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan analisis terhadap isi percakapan.

"Ahli digital forensik tidak menilai konten. Yang menentukan data mana yang relevan dengan perkara adalah penyidik."

Ia juga menambahkan bahwa tidak seluruh data hasil ekstraksi dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan.

"Yang dimuat dalam BAP hanyalah data yang dianggap relevan oleh penyidik dan telah dikonfirmasi kepada ahli."

Keterangan ini memperjelas bahwa proses penyaringan data relevan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak