Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Kasus korupsi hibah pariwisata Sleman dinilai ahli sebagai sengketa administrasi dan bentuk diskresi kepala daerah atas aturan yang kabur, bukan tindak pidana.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 23 Februari 2026 | 14:48 WIB
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
Dr. Riawan Tjandra, seorang Ahli Hukum Administrasi Negara Univeritas Atma Jaya Yogyakarta. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sidang korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Sleman terungkap lebih mengarah pada sengketa administrasi dibandingkan tindak pidana.
  • Ahli Dr. Riawan Tjandra menegaskan kebijakan diskresi kepala daerah dengan itikad baik tidak bisa dikenakan sanksi pidana.
  • Ahli digital forensik Deny Sulisdyantoro menyatakan perannya sebatas mengekstraksi data elektronik tanpa menganalisis konten percakapan perkara.

Lebih lanjut, Riawan menyoroti konteks pandemi Covid-19 yang melatarbelakangi kebijakan hibah pariwisata ini.

Ia menjelaskan bahwa "kebijakan pemerintah dilindungi oleh ketentuan undang-undang sepanjang diambil dengan itikad baik."

Secara spesifik, "Ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan bahwa pengambil kebijakan tidak dapat dipidana sepanjang kebijakan tersebut dilakukan dengan itikad baik," katanya.

Ini memberikan perlindungan hukum bagi pejabat yang mengambil keputusan dalam situasi darurat, asalkan niatnya baik.

Baca Juga:Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah

Ahli Digital Forensik: Hanya Ekstraksi Data, Bukan Analisis Konten 

Sementara itu, Ahli Digital Forensik Deny Sulisdyantoro juga memberikan keterangan penting terkait perannya dalam perkara ini.

Ia menjelaskan bahwa tugasnya sebatas mengekstraksi dan menjaga keutuhan data dari barang bukti elektronik. Deny memastikan bahwa proses akuisisi dilakukan dengan metode full file system dan dilengkapi nilai hash untuk menjamin keutuhan data dan memastikan data tersebut tidak dapat direkayasa.

Namun, Deny dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan analisis terhadap isi percakapan.

"Ahli digital forensik tidak menilai konten. Yang menentukan data mana yang relevan dengan perkara adalah penyidik."

Baca Juga:Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot

Ia juga menambahkan bahwa tidak seluruh data hasil ekstraksi dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan.

"Yang dimuat dalam BAP hanyalah data yang dianggap relevan oleh penyidik dan telah dikonfirmasi kepada ahli."

Keterangan ini memperjelas bahwa proses penyaringan data relevan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini