Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Bus Parisiwata di Jalan Dlingo-Imogiri

Seluruh korban kecelakaan mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp20 juta dan santunan korban yang meninggal dunia Rp50 juta.

Eleonora PEW
Senin, 07 Februari 2022 | 09:39 WIB
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Bus Parisiwata di Jalan Dlingo-Imogiri
Kecelakaan bus di Bantul, Minggu (6/2/2022). - (SuaraJogja.id/HO-Jasa Raharja)

SuaraJogja.id - Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Kantor pelayanan Jasa Raharja Tk I Bantul memberikan kepastian jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Imogiri-Dlingo Tepatnya di bukit Bego, Pedukuhan Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul pada Minggu (6/2/2022).

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasi kejadian masuk wilayah Imogiri, Bantul.

Dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, Bus PO Gandhos Abadi dari arah timur-barat saat di turunan tiba-tiba melaju tidak terkendali menghindari kendaraan mobil, sehingga oleng tidak terkendali kemudian menabrak tebing.

Akibatnya, 13 orang meninggal dunia dan 34 luka-luka. Sebanyak 14 korban dirawat di RSUD Panembahan Senopati, 12 di RS PKU Muhammadiyah, Bantul, dan 8 di RS Nur Hidayah.

Baca Juga:Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalan-Dlingo Imogiri, 13 Meninggal

Jasa Raharja bekerja sama dengan Polres Bantul langsung memastikan korban kecelakan diberikan perawatan dan memberikan surat jaminan penggantian biaya rawat hingga Rp20 juta.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta Agus Doto Pitono mengatakan turut prihatin dan berduka cita yang mendalam atas semua korban meninggal dan luka-luka.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah, dan untuk yang luka luka segera pulih kembali," tuturnya.

Seluruh korban kecelakaan Bus PO Gandhos Abadi mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp20 juta dan santunan korban yang meninggal dunia Rp50 juta berdasarkan Undang-undang No 33 dan PMK No 15 Tahun 2017.

Baca Juga:Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Imogiri Ditanggung Jasa Raharja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak