Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Bus Parisiwata di Jalan Dlingo-Imogiri

Seluruh korban kecelakaan mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp20 juta dan santunan korban yang meninggal dunia Rp50 juta.

Eleonora PEW
Senin, 07 Februari 2022 | 09:39 WIB
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Bus Parisiwata di Jalan Dlingo-Imogiri
Kecelakaan bus di Bantul, Minggu (6/2/2022). - (SuaraJogja.id/HO-Jasa Raharja)

SuaraJogja.id - Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Kantor pelayanan Jasa Raharja Tk I Bantul memberikan kepastian jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Imogiri-Dlingo Tepatnya di bukit Bego, Pedukuhan Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul pada Minggu (6/2/2022).

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasi kejadian masuk wilayah Imogiri, Bantul.

Dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, Bus PO Gandhos Abadi dari arah timur-barat saat di turunan tiba-tiba melaju tidak terkendali menghindari kendaraan mobil, sehingga oleng tidak terkendali kemudian menabrak tebing.

Akibatnya, 13 orang meninggal dunia dan 34 luka-luka. Sebanyak 14 korban dirawat di RSUD Panembahan Senopati, 12 di RS PKU Muhammadiyah, Bantul, dan 8 di RS Nur Hidayah.

Baca Juga:Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalan-Dlingo Imogiri, 13 Meninggal

Jasa Raharja bekerja sama dengan Polres Bantul langsung memastikan korban kecelakan diberikan perawatan dan memberikan surat jaminan penggantian biaya rawat hingga Rp20 juta.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta Agus Doto Pitono mengatakan turut prihatin dan berduka cita yang mendalam atas semua korban meninggal dan luka-luka.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah, dan untuk yang luka luka segera pulih kembali," tuturnya.

Seluruh korban kecelakaan Bus PO Gandhos Abadi mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp20 juta dan santunan korban yang meninggal dunia Rp50 juta berdasarkan Undang-undang No 33 dan PMK No 15 Tahun 2017.

Baca Juga:Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Imogiri Ditanggung Jasa Raharja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak