KPK Dorong Kota Yogyakarta Optimalkan Pendapatan dari Pajak Air Tanah

KPK, lanjut dia, ingin mencari tahu mekanisme pengelolaan pajak air tanah di Kota Yogyakarta

Galih Priatmojo
Selasa, 08 Februari 2022 | 20:26 WIB
KPK Dorong Kota Yogyakarta Optimalkan Pendapatan dari Pajak Air Tanah
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (tengah) saat bertemu dengan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK Edi Suryanto (kanan) untuk membahas optimalisasi pajak air tanah, Selasa (8/2/22) (ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari pajak air tanah meskipun nilai dari pajak daerah tersebut tidak terlalu signifikan dibanding jenis pajak daerah lain.

“Untuk kali ini, kami ingin fokus pendampingan ke pajak air bawah tanah yang ujungnya adalah pendapatan daerah. Realisasinya bisa ditingkatkan,” kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK Edi Suryanto saat bertemu jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Selasa.

KPK, lanjut dia, ingin mencari tahu mekanisme pengelolaan pajak air tanah di Kota Yogyakarta, pemantauan, dan mekanisme pembayaran atau pemungutan pajak dari wajib pajak yang selama ini dilakukan.

Menurut dia, dalam dua tahun terakhir, penerimaan dari pajak daerah mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19, khususnya dari pajak hotel dan restoran.

Baca Juga:BPBD Kota Yogyakarta Siagakan Tim Pemakaman Meski Kematian COVID-19 Turun

Namun demikian, lanjut dia, ada beberapa sektor pajak daerah yang tidak terdampak kondisi pandemi COVID-19 di antaranya BPHTB, pajak mineral, dan pajak air tanah untuk kota/kabupaten atau pajak air permukaan yang dikelola provinsi.

Di Kota Yogyakarta, penerimaan dari pajak air tanah dalam dua tahun terakhir justru mengalami kenaikan yaitu dari Rp1,5 miliar pada 2020 menjadi Rp2,8 miliar pada 2021.

“Peningkatan pendapatan ini menjadi indikasi bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tetap berusaha mengoptimalkan penerimaan dari pajak daerah meski dalam masa pandemi,” kata Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya.

Kota Yogyakarta memfokuskan wajib pajak air tanah berasal dari pelaku usaha, khususnya hotel dan restoran.

Meskipun demikian, lanjut dia, pemanfaatan air dari PDAM Tirtamarta Yogyakarta tetap akan diupayakan untuk ditingkatkan sehingga sumber utama air berasal dari air perpipaan sedangkan untuk air tanah menjadi sumber pelengkap.

Baca Juga:Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan di Jalan Veteran Umbulharjo ke Kejari Kota Yogyakarta

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut tetap berupaya untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak air tanah meskipun porsinya tidak begitu besar.

“Kami akan kaji dan petakan kembali terkait potensi pendapatan dari pajak air tanah meskipun pemasukan ke daerah tidak sebesar pajak hotel, restoran, PBB dan pajak lainnya,” katanya.

Selain mengoptimalkan pendapatan dari pajak air tanah, saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya untuk memaksimalkan layanan air bersih dari PDAM Tirtamarta untuk masyarakat termasuk ke pelaku usaha seperti hotel dan restoran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini