Oknum Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Ditahan Atas Dugaan Kasus Pencabulan Santriwati

Berdasarkan keterangan tersebut kasus dugaan pencabulan tersebut menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal kota Jogja.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 Februari 2022 | 20:39 WIB
Oknum Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Ditahan Atas Dugaan Kasus Pencabulan Santriwati
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur pada Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilaksanakan sesuai SOP dengan pengawalan dari pihak keamanan Polri. Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan penahanan terhadap tersangka yang kemudian tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Wates," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak