Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penambangan Ilegal di Boyan Tanjung

Satreskrim Polres Kapuas Hulu kemudian mengamankan enam tersangka berinisial FA, RA, ON, RU, ME dan ST.

Galih Priatmojo
Minggu, 20 Februari 2022 | 20:56 WIB
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penambangan Ilegal di Boyan Tanjung
Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu saat melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin di Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Reskrim Polres Kapuas Hulu (Teofilusianto Timotius)

SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu menetapkan enam orang tersangka dalam penertiban penambangan emas ilegal di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Saat kami melakukan monitoring (pengawasan) terdapat warga sedang melakukan aktivitas PETI (penambangan emas tanpa izin), sehingga kami amankan bersama barang bukti," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Mohd Imam Reza, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.

Disampaikan Imam, pengawasan yang dilakukan tersebut dilaksanakan Satreskrim Polres Kapuas Hulu pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Satreskrim Polres Kapuas Hulu kemudian mengamankan enam tersangka berinisial FA, RA, ON, RU, ME dan ST.

Baca Juga:Perbaikan Jalan Aman dan KS Tubun di Kapuas Hulu, Butuh Anggaran Rp6 Miliar

Menurut dia, penangkapan terhadap enam tersangka tersebut berawal saat Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan monitoring dari Putussibau menggunakan kendaraan roda empat menuju Kecamatan Boyan Tanjung.

Setelah sampai di Dusun Menin Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung, petugas kepolisian melihat adanya aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berupa satu set alat tambang emas.

"Petugas kami mendekati dengan berjalan kaki didapati para pekerja sedang beraktivitas melakukan pertambangan emas tanpa izin," jelas Imam seperti dikutip dari Antara.

Kemudian, kata Imam, petugas kepolisian mengamankan pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut bersama barang bukti ke Polres Kapuas Hulu.

Imam menyebutkan ke enam tersangka tersebut dijerat dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Cipta Kerja" tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kalbar 16 Februari, Sanggau dan Kapuas Hulu Hujan Lebat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak