Cari Angin di Balkon, Pasien Rumah Sakit Tewas Terkena Peluru Nyasar di Sudan

Pada aksi protes, Minggu, pasukan keamanan menembakkan gas air mata dan granat kejut.

Eleonora PEW
Senin, 21 Februari 2022 | 13:45 WIB
Cari Angin di Balkon, Pasien Rumah Sakit Tewas Terkena Peluru Nyasar di Sudan
[ILUSTRASI] Warga menunjukkan selongsong peluru yang ditemukan di lokasi bentrok antara polisi dan massa aksi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (22/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJogja.id - Peluru nyasar pasukan keamanan mengenai seorang pasien rumah sakit di Sudan pada Minggu (20/2/2022). Petugas medis mengatakan, insiden terjadi saat pasien tersebut sedang berada di balkon rumah sakit.

Ia pun tewas gara-gara peluru yang ditembakkan di tengah aksi unjuk rasa menentang pemerintahan militer tersebut.

Seorang pria berusia 51 tahun terkena tembakan ketika sedang mencari udara segar di tengah gas air mata yang pekat di Kota Bahri, seberang Sungai Nil dari Khartoum, menurut kelompok Komite Pusat Dokter Sudan yang berafiliasi dengan gerakan aksi tersebut.

Kematiannya menambah jumlah korban tewas menjadi 82 orang sejak unjuk rasa dimulai.

Baca Juga:Briptu MSH Lompat dari Angkot Diduga Depresi, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Polisi belum mendapatkan pernyataan langsung mengenai kematian tersebut dan belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Aksi protes terhadap kudeta 25 Oktober 2021 menghadapi tindakan keras yang menuai kecaman baik dari dalam maupun luar negeri.

Para petinggi militer berjanji akan menyelidiki kematian tersebut.

Pada aksi protes, Minggu, pasukan keamanan menembakkan gas air mata dan granat kejut serta menyemprotkan meriam air ke arah massa. Suara tembakan juga terdengar.

Sejumlah pengunjuk rasa yang bercucuran darah dibawa pergi dengan sepeda motor, katanya.

Baca Juga:Kuasa Hukum Korban Peluru Nyasar Duga Polisi Berusaha Kecilkan Kasus Kliennya

Massa berhasil menerobos ring satu yang berjarak kurang dari 500 meter dari istana presiden yang dijaga ketat untuk pertama kalinya dalam lebih dari sebulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak