"Dikarenakan di bawah umur maka sesuai aturan pelaku diberi sanksi penahanan selama tujuh hari dan diperpanjang delapan hari. Total 15 hari selama pemeriksaan tersangka. Karena memang sesuai aturan bila pelaku masih dikategorikan anak ada penahanan tujuh hari. Namun kami minta perpanjangan delapan hari untuk penyelesaian perkara itu," paparnya.
Ditambahkan Jeffry selebihnya akan disesuaikan dengan hasil sidang mendatang. Walaupun pelaku di bawah umur tetapi ternyata yang bersangkutan sudah pernah beraksi lebih dari sekali dan beberapa kali tertangkap juga.
"Pelaku sendiri sudah dikenal warga sekitar kerap mencuri," tandasnya.
Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Pemkab Kulon Progo Tambah Tempat Tidur di RSUD Wates