Temuan Truk asal Sleman Buang Sampah di Klaten, Pemkab Panggil Massal Pengangkut Swasta

Truk sampah asal Sleman ini diketahui sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan di Klaten yang jadi tempat pembuangan sampah.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Maret 2025 | 19:38 WIB
Temuan Truk asal Sleman Buang Sampah di Klaten, Pemkab Panggil Massal Pengangkut Swasta
Tangkapan layar sebuah truk sampah dari Sleman yang diduga akan membuang sampah ke wilayah Klaten. (Twitter)

SuaraJogja.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Epiphana Kristiyani bakal memanggil seluruh jasa pengangkut sampah swasta di wilayahnya.

Hal tersebut sebagai pembinaan dan pengingat kembali aturan yang ada.

Pemanggilan ini sekaligus sebagai respons temuan kasus tiga truk bermuatan sampah dari Sleman yang kedapatan akan membuang sampah di wilayah Klaten, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

"Ya kita akan panggil jasa pengangkut swasta yang tercatat di kami, kalau ada yang tidak tercatat kemudian kami tahu ya sekaligus kami panggil untuk kami beri pembinaan," kata Epi saat dihubungi, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga:Pemkab Bantul Memulai Uji Coba Pengolahan Sampah ITF Pusat Karbonasi Bawuran

Disampaikan Epi, hal ini penting dilakukan agar dapat menjadi perhatian bersama terkait pengelolaan sampah di Bumi Sembada.

Mengingat selama ini jasa pengangkut swasta hanya mendapat rekomendasi untuk membuang ke TPA Piyungan.

Namun semenjak ditutup rekomendasi itu kemudian dialihkan ke TPST-TPST yang ada di Sleman.

Epi mengakui pembinaan terhadap jasa pengangkut sampah swasta ini belum sering dilakukan.

"Saya ingat, baru sekali pembinaan. Tapi itu tidak berkaitan dengan itu, hanya beberapa yang tidak boleh, larangan menumpuk sampah, membakar sampah itu yang tidak boleh," ujarnya.

Baca Juga:Bank Sampah di Jogja Ini Inspiratif, Manfaatkan Magot Hilangkan Bau Busuk hingga Jadikan Pakan Ternak

"Oleh karena itu kami akan panggil jasa pengangkutan swasta kemudian kami sekali lagi kami refresh larangan-larangan dalam pengelolaan sampah yang enggak boleh, lalu kami beri pembinaan," imbuhnya.

Ketika kemudian setelah diberikan pembinaan namun tetap ada oknum pengangkut sampah yang nakal, Epi menyerahkan penindakan atau sanksi itu pihak yang mendapati pelanggaran tersebut.

"Jadi kalau setelah itu kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran ya monggo, nanti siapa yang menemukan kalau mau diberi sanksi oleh yang bersangkutan ya silakan saja. Karena kami sudah melakukan pembinaan," tegasnya.

Selain pembina, Epi menambahkan pendataan ulang pun bakal dilakukan terkait jasa pengangkut sampah milik swasta tersebut. Dia berharap semua pihak bisa menaati aturan yang ada.

"Ke depan kita mungkin akan mengatur lah perizinan untuk jasa pengangkut swasta agar mereka betul-betul bisa bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan," ujar dia.

Seperti diketahui, tiga truk yang berasal dari DI Yogyakarta diberhentikan oleh tim gabungan dari Klaten yang terdiri dari Satpol PP, Damkar, Polsek dan Pemerintah Kelurahan Kemalang Sabtu (15/3/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini