Ketika kemudian setelah diberikan pembinaan namun tetap ada oknum pengangkut sampah yang nakal, Epi menyerahkan penindakan atau sanksi itu pihak yang mendapati pelanggaran tersebut.
"Jadi kalau setelah itu kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran ya monggo, nanti siapa yang menemukan kalau mau diberi sanksi oleh yang bersangkutan ya silakan saja. Karena kami sudah melakukan pembinaan," tegasnya.
Selain pembina, Epi menambahkan pendataan ulang pun bakal dilakukan terkait jasa pengangkut sampah milik swasta tersebut. Dia berharap semua pihak bisa menaati aturan yang ada.
"Ke depan kita mungkin akan mengatur lah perizinan untuk jasa pengangkut swasta agar mereka betul-betul bisa bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan," ujar dia.
Baca Juga:Pemkab Bantul Memulai Uji Coba Pengolahan Sampah ITF Pusat Karbonasi Bawuran
Seperti diketahui, tiga truk yang berasal dari DI Yogyakarta diberhentikan oleh tim gabungan dari Klaten yang terdiri dari Satpol PP, Damkar, Polsek dan Pemerintah Kelurahan Kemalang Sabtu (15/3/2025).
Tiga truk itu terbukti membawa tumpukan sampah yang akan dibuang ke galian C di Kemalang, Kabupaten Klaten.
Camat Kemalang, Sumarsih Kuncoro menerangkan masuknya truk tersebut dari luar Klaten tak hanya sekali terjadi.
Kuncoro mengaku bahwa operasi truk-truk tersebut sempat terhenti. Namun akhir-akhir ini banyak truk pengangkut sampah dari luar wilayahnya masuk ke daerah lereng Merapi ini.
"Waktu itu sudah pernah kami hentikan bersama polsek, Koramil dan Kades. Muncul lagi, rembuk lagi, berhenti lagi. Ini muncul lagi tapi bergeser ke tempat lain, lokasinya di bekas galian C di Dompol, lahan itu milik perorangan," ujar Kuncoro dikutip dari Harianjogja.com.
Diketahui, lokasi ini hanya beberapa jarak dari tempat pembuangan sebelumnya yang sudah tertutup tanah.