Protokol kesehatan baik di destinasi maupun UJP diperketat, Satgas Covid-19 di masing-masing tempat dipastikan diaktifkan, untuk memastikan Prokes dilaksanakan dengan ketat, lanjut Suparmono.
Ia juga menekankan, kapasitas di destinasi wisata dipastikan sebesar 25 persen, tidak boleh ada pertunjukan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dan selama libur Dinas Pariwisata bersama Sat Pol PP akan melakukan monitoring.
"Harapan saya semua pengelola destinasi maupun UJP melaksanakan Prokes untuk melindungi baik itu wistawan, karyawan, maupun lingkungannya," kata dia.
"Sebagaimana yang tertuang dalam Instrusi Bupati Sleman Nomor 009/ INSTR/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sleman," tandas Suparmono.
Baca Juga:Naik Tajam, Pemakaman dengan Protokol Covid-19 di Sleman Capai 57 Jenazah
Kontributor : Uli Febriarni